Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan (endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
  • Berita
  • Pengumuman

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan (endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Aditya Indratna 13/08/2022 2 min read
1558244418_Paspor

JAKARTA – Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13/08/2022).

“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tutur Amran saat dikonfirmasi.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi
maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.

sumber: Imigrasi.go.id

About the Author

Aditya Indratna

View All Posts

Post navigation

Previous: Meriahkan HDKD ke-77, Pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta Ikuti Bersepeda Bersama
Next: Getting The Right Indonesia Visa; How To Do It Properly

Related Stories

WhatsApp Image 2025-08-21 at 15.47.41
2 min read
  • Berita
  • Kegiatan

Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta

Hyacintha Purwitasari 21/08/2025
deportasi WN malaysia blur
2 min read
  • Berita

MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA

Hyacintha Purwitasari 19/08/2025
foto swiss blur dua
2 min read
  • Berita

SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Hyacintha Purwitasari 14/08/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.