Pendaftaran Sertifikat

Pendaftaran sertifikat untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) merupakan hal penting, selain mengenai kejelasan status kewarganegaraan anak di mata hukum juga terkait proses pemberian izin tinggalnya. Oleh karena itu bagi pembaca yang memiliki anak dari hasil perkawinan dengan seorang warga negara asing, maka sangat dianjurkan untuk segera mengajukan pendaftaran Sertifikat ABG ini. Untuk pengajuan sertifikat ABG ini prosesnya cukup mudah, dan dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri.

  1. Anak dari pernikahan campuran WNA dan WNI atau anak yang lahir di negara Ius Soli 
  2. Cek kelengkapan, entry data dan cetak tanda terima
  3. Penandatanganan oleh Kepala Kantor, pencetakan sertifikat, penyerahan ke pemohon
  4. Sertifikat ABG terbit dengan biaya PNBP Rp 0,-
  1. Surat permohonan dengan tanda tangan orang tua WNI
  2. Paspor asing anak yang sah dan masih berlaku (jika memiliki)
  3. Surat kuasa bermaterai (dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa)
  4. Akte lahir anak dan atau surat lapor lahir (untuk anak lahir di luar negeri), KTP orang tua WNI, fotocopy kartu keluarga dari orang tua WNI dan akta lahir orang tua WNI
  5. Buku/akta nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Paspor orang tua yang berkewarganegaraan asing yang sah dan masih berlaku

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart