Penggantian Paspor Sangat Mudah, Murah, dan Bisa Dimana Saja
Pandemi menunjukkan trend terus menurun dari hari ke hari. Ditandai dengan semakin besarnya pergerakan orang. Animo masyarakat untuk bepergian keluar negeri semakin tinggi. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya orang yang memohon paspor, baik baru dan penggantian. Dengan terus berkembangnya teknologi informasi, perubahan kearah yang lebih baik terus terjadi, khususnya dalam hal layanan paspor. Hal ini pula yang memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait syarat dan prosedur permohonan penggantian paspor. Pada kesempatan kali ini, kita akan berbicara lebih jauh tentang mudahnya mengurus penggantian paspor, termasuk cara dan prosedur, maupun persyaratan dan biayanya.
Persyaratan Simpel
Berbeda dengan permohonan paspor untuk pertama kali atau permohonan baru yang membutuhkan setidaknya 3 (tiga) syarat utama yaitu KTP, dan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, syarat penggantian paspor hanya KTP dan Paspor lama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 Tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa, penggantian paspor biasa yang diterbitkan di dalam negeri sejak tahun 2009 cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor lama. Namun, hal ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan nama/tanggal lahir.
Prosedur
Saat pemohon penggantian paspor sudah memiliki dokumen yang dipersyaratkan, langkah berikutnya adalah mengunduh dan memasang aplikasi pra permohonan mobile paspor (m-paspor) melalui Playstore maupun Appstore. Pemohon diwajibkan untuk memasukkan dokumen persyaratan, menentukan tanggal kedatangan, dan melakukan pembayaran melalui m-paspor. Selanjutnya, pemohon dipersilakan datang ke kantor imigrasi yang dipilih pada waktu yang telah ditentukan sendiri oleh pemohon dengan membawa persyaratan. Petugas imigrasi akan memeriksa berkas permohonan, melakukan pengambilan foto dan biometric serta wawancara sebelum memberikan surat pengantar pengambilan paspor. Paspor dapat diambil oleh pemohon atau pihak yang mewakilkan 4 (empat) hari kerja setelahnya.
Bisa dimana saja dan murah
Dengan menggunakan aplikasi m-paspor, masyarakat dapat dengan mudah memilih kantor imigrasi yang diinginkan ketika akan memohon paspor. Artinya, permohonan paspor bisa dilakukan dimana saja tanpa mengindahkan domisili atau tempat tinggal pemohon. Contohnya, pemohon dengan KTP atau domisili Surakarta bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Yogykarta.
Dengan dikeluarkannya aturan baru, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Dengan kata lain, harga paspor menjadi lebih murah untuk sementara waktu hingga aturan terkait biaya disesuaikan. Dahulu, pemohon mengeluarkan biaya Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor eletronik dengan masa berlaku 5 tahun. Sekarang, pemohon mengeluarkan biaya yang sama akan tetapi mendapat masa berlaku 2(dua) kali lebih lama.