Penting! Reschedule M-Paspor Bukan Pindah Tempat Pengurusan
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, baik baru maupun penggantian habis berlaku dan halaman penuh diwajibkan menggunakan aplikasi M-paspor. Aplikasi yang diluncurkan saat perayaan hari jadi Imigrasi pada 26 Januari 2022 ini merupakan sebuah terobosan yang memudahkan masyarakat dalam memohon paspor. Ada banyak sekali fitur yang memanjakan pemohon dan salah satunya ada fitur “re-scheduleâ€.
Meski menawarkan kemudahan dalam memilih tanggal kedatangan, banyak pemohon paspor yang salah paham terkait definisi re-schedule. Banyak yang mengira bahwa fitur ini memberikan kesempatan pemohon untuk pindah kantor mengurus paspor. Apakah benar seperti itu? Kita akan membahas lebih jauh mengenai satu fitur penting yang sangat bermanfaat ini.
Fitur reschedule M Paspor dan kegunaannya
M-Paspor merupakan bentuk pengembangan dari aplikasi pendaftaran antrian paspor online (APAPO). Re-schedule adalah salah satu fitur utama dalam aplikasi m-paspor. Sesuai dengan data yang didapat dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM), khususnya aplikasi pendaftaran antrian paspor online (APAPO), banyak pemohon yang tidak bisa datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih pada kesempatan pertama. Hal ini berakibat pemohon harus menunggu satu bulan untuk dapat mengajukan permohonan kembali.
Fitur schedule pada M-paspor memungkinkan pemohon untuk langsung mengganti jadwal kedatangan tanpa perlu lagi menunggu satu bulan ketika tidak bisa hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pertama kali. Hal ini sangat menguntungkan dan memudahkan bagi mereka yang memiliki kesibukan yang luar biasa.
Kesalahan persepsi reschedule M-Paspor
Beberapa kesalahan pemahaman terkait fitur reschedule yang banyak beredar di masyarakat, antara lain:
- Mengganti jadwal, bukan pindah kantor
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa fitur reschedule memungkinkan pemohon paspor untuk pindah kantor pengurusan. Sebagai contoh, bagi pemohon yang sudah memilih Kantor Imigrasi Yogyakarta sebagai tempat pengajuan permohonan paspor dan sudah melakukan pembayaran paspor, tidak dapat memindahkan permohonan paspornya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
- Bisa dilakukan kapanpun
Mengganti jadwal kedatangan permohonan paspor hanya bisa dilakukan satu kali dan H-1 sebelum kedatang serta apabila masih tersedia kuota di hari yang diinginkan. Untuk itu, pemohon tetap perlu berhati-hati dalam menentukan tanggal permohonan. Pemohon harus memastikan untuk bisa datang waktu kedatangan yang dipilih berikutnya jika tidak ingin uang yang telah disetorkan hangus.
Cara re-schedule