Peran Penting Penjamin Atau Sponsor Bagi Pemohon Visa Kunjungan Wisata

Sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki bentang alam yang beragam, Indonesia masuk dalam daftar negara terindah di dunia versi Money.co.uk yang disebarluaskan melalui situs Forbes.

Pariwisata Indonesia mulai bergeliat kembali setelah keterpurukannya atas pandemi Covid-19 seiring dengan penerapan sejumlah kebijakan serta promosi oleh pemerintah yang bertujuan untuk menggait kembali semangat para traveler di seluruh dunia untuk berkunjung ke Indonesia.Â

Penggunaan Visa C1

Warga Negara Asing yang ingin mengunjungi Indonesia dengan waktu yang cukup lama, baik itu untuk pariwisata ataupun bisnis , Visa Kunjungan C1 adalah pilihan ideal. Berlaku untuk satu kali masuk ke Indonesia, Visa Kunjungan C1 menawarkan beberapa pilihan jatah waktu tinggal selama 60 hari ataupun 180 hari, sesuai permohonan yang diajukan. Selain itu, jenis visa ini juga memberikan kesempatan bagi pemegangnya untuk mengalih-statuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Â

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (C1) dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain:

  1. kunjungan wisata,
  2. social dan bisnis,
  3. transit maupun olahraga yang tidak bersifat komersil.
  4. seminar, dan pameran, dan
  5. memantau proyek investasi.

Peran Penjamin atau Sponsor Visa Wisata C1

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 pasal 1 angka 26 penjamin/ sponsor merupakan orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing selama berada di wilayah Indonesia. Lebih lanjut dijelakan dalam pasal 63 ayat 2 bahwa penjamin juga wajib melaporkan segala perubahan status sipil, status keimigrasian maupun perubahan alamat Warga Negara Asing yang dijamin.

Dalam hal permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk tujuan wisata, seorang Warga Negara Asing harus memiliki penjamin dengan klasifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. Wisatawan Asing yang akan masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata C1 harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata maupun hotel yang berbasis di Indonesia.

Penunjukkan penjamin atau sponsor bertujuan untuk mempermudah pengawasan bagi Warga Negara Asing yang berada di Indonesia. Biro perjalanan wisata/ hotel yang mendaftarkan diri sebagai sponsor/penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan serta keberadaaan Warga Negara Asing mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan Warga Negara Asing sampai hari kepulangannya ke negara asal.

Dalam proses pengajuan Visa, penjamin maupun Warga Negara Asing dapat mengajukan Visa pada situs web resmi Direktorat Jenderal Imgrasi yaitu di evisa.imigrasi.go.id.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart