Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja

Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Perjanjian Kinerja adalah bentuk kontrak kerja antara pimpinan unit dengan atasan langsungnya yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja, serta target capaian dalam satu tahun. Dokumen ini menjadi komitmen bersama sekaligus dasar dalam penilaian akuntabilitas kinerja instansi.

Sementara itu, Rincian Kertas Kerja merupakan turunan dari Perjanjian Kinerja yang menjabarkan target tersebut ke dalam rencana kerja lebih detail dan terukur. RKK memuat rincian kegiatan, indikator, jadwal pelaksanaan, serta alokasi sumber daya sehingga dapat menjadi panduan teknis pelaksanaan kerja sehari-hari. Dengan adanya Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja, setiap unit kerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki arah yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam mencapai tujuan organisasi.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart