Persyaratan dan Cara Mengurus Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Persyaratan dan Cara Mengurus Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Anak berkewarganegaraan ganda juga memiliki hak untuk mempunyai paspor Indonesia layaknya anak warga negara Indonesia, khususnya ketika ingin berpergian keluar negeri dengan berbagai alasan. Secara umum, proses permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda hamper sama dengan proses permohonan paspor anak dibawah umur, namun memang terdapat beberapa perbedaan. Baca lebih lanjut untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait pengajuan permohonan paspor anak dwikewarganegaraan.

Siapa itu anak berkewarganegaraan ganda?

Seorang anak dinyatakan anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) saat yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan. Lebih lanjut, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, pada pasal 4 dan 5, anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 adalah anak berkewarganegaraan ganda dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI;
  3. Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah;
  4. Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  5. Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA; dan
  6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.

Anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah. Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Persyaratan paspor anak berkewarganegaraan ganda

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. kartu keluarga;
  3. akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. akte kelahiran;
  5. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  8. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Prosedur permohonan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dengan usia diatas 5 tahun bisa langsung mengunduh dan memasang aplikasi m-paspor, baik melalui AppStore atau PlayStore. Silakan mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi dan tanggal permohonan, dan melakukan pembayaran melalui aplikasi m paspor. Setelah selesai, silakan datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan asli untuk melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, biometric, dan wawancara. Saat berkas dinyatakan benar dan lengkap, paspor jadi bisa diambil setelah 4 (empat) hari kerja.

Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart