Persyaratan Paspor bagi Anak dengan Orang Tua yang Bercerai

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penerbitan paspor bagi masyarakat. Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia, paspor berfungsi sebagai identitas dan dokumen perjalanan sah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, paspor juga sering digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan, seperti pendidikan, pekerjaan, maupun pengurusan visa.

Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan masyarakat adalah persyaratan pengajuan paspor bagi anak-anak WNI, khususnya bagi mereka yang orang tuanya telah bercerai.

Persyaratan Paspor bagi Anak

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, diatur ketentuan mengenai persyaratan paspor bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia serta dokumen pendukung yang dapat digunakan termasuk bagi anak dengan orang tua yang bercerai. Bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu,
  1. Kartu Keluarga,
  2. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
  3. Akta kelahiran,
  4. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu (jika memiliki),
  5. Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya), dan
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika telah berganti nama).

Surat Pernyataan sebagai Data Dukung Tambahan

Dalam kondisi tertentu, misalnya jika sebagian dokumen pokok (pada huruf a, b, c, atau e) sulit dipenuhi karena status perkawinan orang tua, maka persyaratan permohonan paspor bagi anak dapat dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai data dukung tambahan.

Bentuk surat pernyataan tersebut menyesuaikan kondisi hukum anak dan orang tua, antara lain:

  • Orang tua bercerai dengan penetapan hak asuh → surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan.
  • Orang tua bercerai, permohonan diajukan oleh orang tua tanpa hak asuh → surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • Orang tua bercerai tanpa penetapan hak asuh → surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • Orang tua bercerai dan salah satu tidak diketahui keberadaannya → surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang masih diketahui keberadaannya, dengan keterangan mengenai kondisi tersebut.
  • Salah satu orang tua meninggal dunia (cerai mati) → surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian.
  • Kedua orang tua meninggal dunia → surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak, serta dilampiri surat kematian kedua orang tua.
  • Anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau dalam pemeliharaan negara → surat pernyataan dibuat oleh pihak yayasan atau dinas sosial.
  • Anak adopsi → surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Imbauan kepada Pemohon

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, guna memperlancar proses pelayanan paspor. Pemohon juga diharapkan memastikan keabsahan dokumen hukum seperti akta cerai, penetapan hak asuh, maupun surat kematian yang dilampirkan. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas melalui Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta kemudahan dalam mengurus paspor, khususnya bagi anak-anak yang berada dalam kondisi orang tua bercerai.

There are no comments

Leave a Reply

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart