Pilihan Antrian Paspor; Bisakah Langsung Datang Bikin Paspor Tanpa Antrian Online

pilihan antrian paspor

Pilihan Antrian Paspor; Bisakah Langsung Datang Bikin Paspor Tanpa Antrian Online

Masyarakat disuguhkan beberapa pilihan antrian paspor guna mengakomodasi semua golongan masyarakat sehingga bisa mendapatkan pelayanan paspor yang optimal. Sebagai dokumen yang wajib dibawa saat berpergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen yang begitu populer. Orang-orang berpergian ke luar negeri dengan berbagai alasan, mulai dari wisata, sekolah, berobat, perjalanan dinas, hingga perjalanan religi seperti umroh maupun ziarah. Salah satu pertanyaan paling banyak ditanyakan saat akan mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi adalah bisakah bikin paspor tanpa harus menggunakan antrian online melalui aplikasi m-paspor. Guna menjawab pertanyaan ini, artikel kali ini akan membahas lebih jauh jenis-jenis antrian paspor yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan paspor. Tanpa berpanjang lebar, inilah pilihan antrian paspor untuk memohon paspor.

pilihan antrian pasporOnline vs Offline

Secara garis besar, saat kita berbicara tentang pilihan antrian paspor, ada dua pilihan yaitu online (daring) dan offline (luring). Antrian paspor online artinya adalah menggunakan aplikasi. Jadi, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor dapat menggunakan aplikasi bernama “M-Passport” yang bisa diunduh melalui PlayStore untuk Android dan AppStore untuk iOS. Pemohon paspor melakukan beberapa hal melalui m-passport, antara lain mengisi data pribadi, memilih jenis paspor serta waktu dan lokasi pembuatan paspor, dan melakukan pembayaran. Sedangkan antrian paspor offline (daring) artinya adalah pemohon paspor bisa langsung datang ke lokasi pembuatan paspor yang diinginkan tanpa perlu menggunakan aplikasi m-passport terlebih dahulu. Lalu, siapa saja yang bisa menggunakan antrian offline maupun online serta apa saja kelebihan masing-masing pilihan antrian paspor tersebut.

Antrian Paspor Online

Dengan semakin berkembangnya dunia teknologi, pelayanan publik, termasuk paspor menjadi semakin lebih cepat. Hal inilah yang dilihat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggunaan aplikasi sebagai salah satu moda pendaftaran antrian paspor menawarkan begitu banyak manfaat dan kelebihan, antara lain:

  1. Kepastian layanan: pemohon paspor dengan m-paspor bisa dengan mudah memilih lokasi dan waktu pembuatan paspor dan akan dilayani sesuai dengan pilihan tersebut.
  2. Kemudahan Pembayaran: Aplikasi m-paspor mewajibkan pemohon paspor untuk membayar paspor diawal dengan berbagai macam pilihan moda pembayaran, seperti aplikasi mobile banking, internet banking, e-commerce, uang elektronik, kantor pos, Indomaret, dsb.
  3. Hemat waktu: pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran yang ada di lokasi pembuatan paspor karena pemohon telah mengisi data lengkap melalui aplikasi sehingga hal ini bisa menghemat waktu saat mengajukan permohonan.
  4. Ubah jadwal: ketika pemohon tidak bisa hadir untuk foto paspor, pemohon diberikan kesempatan satu kali untuk mengganti jadwal kedatangan.

Lalu, siapa saja yang menggunakan pilihan antrian paspor jenis online ini? Semua pemohon paspor diwajibkan menggunakan antrian paspor online, kecuali golongan tertentu yang bisa dikecualikan dari penggunaan aplikasi online untuk permohonan paspor.

Antrian Paspor Offline

Antrian paspor datang langsung artinya adalah pemohon paspor diperbolehkan untuk tidak menggunakan antrian paspor online melalui aplikasi m passport saat mengajukan permohonan paspor. Antrian paspor datang langsung merupakan pilihan atau alternatif bagi beberapa golongan masyarakat. Dan secara garis besar, beberapa golongan masyarakat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu prioritas dan percepatan.

A. Prioritas

Golongan prioritas yang dimaksud adalah golongan rentan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan Dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia, adalah:

    1. Penyandang disabilitas (setiap oang yang mempunyai kelemahan/kekurangan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan kehidupan dan penghidupan secara wajar;
    2. Lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai 60 (enam puluh) tahun keatas;
    3. Balita adalah setiap anak yang berusia dibawah 5 (lima) tahun; dan
    4. Ibu hamil dan/atau menyusui.

B. Percepatan

Layanan percepatan untuk saat ini belum diwajibkan untuk menggunakan antrian paspor online sehingga pemohon layanan ini dapat langsung menuju lokasi pembuatan paspor dengan membawa persyaratan. Layanan percepatan paspor memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang cepat dengan membayarkan biaya percepatan. Secara singkat, pemohon dapat mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000,- untuk mendapatkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart