Sejarah Imigrasi Yogyakarta

Kantor Imigrasi (KANIM) merupakan unit pelaksanaan teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terletak di Jl. Solo Km. 10 Yogyakarta yang berdiri di atas tanah seluas 2.329 m2. Kantor Imigrasi Yogyakarta diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM pada Tanggal 01 April 1974.

Semula Kantor Imigrasi Yogyakarta bernama KANTOR IMIGRASI KELAS II YOGYAKARTA sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Pada tanggal 19 Agustus 2004 status kelas Kantor Imigrasi Yogyakarta berubah yang semula merupakan Kantor Imigrasi Kelas II Yogyakarta menjadi KANTOR IMIGRASI KELAS I YOGYAKARTA sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.05.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas II menjadi Kantor Imigrasi Kelas I dan Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi Kantor Imigrasi Kelas II. Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta memiliki 1 (satu) Tempat Pemeriksaan Keimigrasian yaitu TPI Bandar Udara Adi Sucipto Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2018, nama Kantor Imigrasi Yogyakarta berubah menjadi KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI YOGYAKARTA. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memiliki 1 (satu) Tempat Pemeriksaan Imigrasi yaitu TPI Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo.

 

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart