KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI YOGYAKARTA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wilayah kerja kantor ini mencakup:
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulon Progo
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian.
- Pelayanan dokumen perjalanan.
- Pemeriksaan keimigrasian.
- Pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
- Pengawasan dan intelijen keimigrasian.
- Penindakan keimigrasian.
- Sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
- Informasi dan komunikasi publik keimigrasian.
- Administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
SUSUNAN ORGANISASI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
- Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
1. Subbagian Tata Usaha
Tugas
Melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan, pengendalian internal, evaluasi, dan pelaporan.
Fungsi
- Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
- Pengendalian internal.
- Pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
- Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Struktur
- Urusan Kepegawaian: Mengelola sumber daya manusia dan tata usaha.
- Urusan Keuangan: Mengelola urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
- Urusan Umum: Mengelola barang milik negara dan rumah tangga.
2. Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
Tugas
Melayani dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Fungsi
- Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan lalu lintas keimigrasian.
- Pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
- Pelayanan pas lintas batas.
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian.
- Pemberian dan penolakan tanda masuk dan tanda keluar.
Struktur
- Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan
- Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian
3. Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Tugas
Melayani izin tinggal dan status keimigrasian.
Fungsi
- Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan izin tinggal.
- Pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
- Penelaahan dan penyelesaian alih status keimigrasian.
- Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan.
- Pelayanan surat keterangan keimigrasian dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Struktur
- Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
- Subseksi Status Keimigrasian
4. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Tugas
Mengelola pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
Fungsi
- Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang teknologi informasi keimigrasian.
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian.
- Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi informasi.
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian.
- Hubungan masyarakat dan kerja sama antarinstansi.
Struktur
- Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
- Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
5. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Tugas
Melaksanakan pengawasan, intelijen, dan penindakan keimigrasian.
Fungsi
- Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian.
- Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian.
- Penyajian informasi intelijen.
- Pengamanan personil, dokumen keimigrasian, dan perizinan.
- Penyidikan tindak pidana keimigrasian.
- Tindakan administratif keimigrasian.
- Pemulangan orang asing.
Struktur
- Subseksi Intelijen Keimigrasian
- Subseksi Penindakan Keimigrasian
KESIMPULAN
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berperan penting dalam pelayanan, pengawasan, dan penyebaran informasi keimigrasian di wilayah DIY. Dengan struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang sistematis, kantor ini memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum yang efektif.