Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta

[vc_row][vc_column][vc_tta_accordion][vc_tta_section title=”Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta” tab_id=”1647410472414-22cead6d-5a5b”][vc_text_separator title=”Tugas” border_width=”5″][vc_column_text]

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta meliputi 1 (satu) Kota dan 4 (empat) Kabupaten yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Fungsi” border_width=”5″][vc_column_text]Dalam melaksanakan tugas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Susunan Organisasi” tab_id=”1647410472438-7b9410b1-3c0f”][vc_column_text]

Kanim Kelas I TPI Yogyakarta terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Lalu Lintas Keimigrasian;
c. Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
d. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan
e. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Subbagian Tata Usaha” tab_id=”1647410874006-3b71a01b-b133″][vc_text_separator title=”Tugas” border_width=”5″][vc_column_text]

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan, di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Fungsi” border_width=”5″][vc_column_text]

Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan dan pengendalian internal;
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Struktur” border_width=”5″][vc_column_text]

Sub Tata Usaha terdiri atas:

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
  2. Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
  3. Urusan Umum yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Seksi Lalu Lintas Keimigrasian” tab_id=”1647411313935-ee68c6b6-685a”][vc_text_separator title=”Tugas” border_width=”5″][vc_column_text]Seksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Fungsi” border_width=”5″][vc_column_text]Seksi Lalu Lintas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas keimigrasian;
b. pelayanan paspor;
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
d. pelayanan pas lintas batas;
e. pemeriksaan dokumen keimigrasian;
f. pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
g. penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Struktur” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Lalu Lintas Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan yang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, dan pas lintas batas.
  2. Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian” tab_id=”1647411851304-526eb47c-aa12″][vc_text_separator title=”Tugas” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Fungsi” border_width=”5″][vc_column_text]Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian;
b. pelayanan izin tinggal;
c. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
d. pelayanan izin masuk kembali;
e. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
f. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
g. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Struktur” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
  2. Subseksi Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian, pelayanan surat keterangan keimigrasian, dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi” tab_id=”1647412645158-f75fb75c-befc”][vc_text_separator title=”Tugas” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Fungsi” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
c. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
d. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
e. pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Struktur” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
  2. Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian” tab_id=”1647413302216-943a8787-0648″][vc_text_separator title=”Tugas” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Fungsi” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
d. penyajian informasi produk intelijen;
e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.

[/vc_column_text][vc_text_separator title=”Struktur” border_width=”5″][vc_column_text]

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
  2. Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][vc_column][/vc_column][/vc_row]