Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan instansi masing-masing.