Syarat Pembuatan Paspor Anak dan Cara Mengurusnya

Syarat Pembuatan Paspor Anak dan Cara Mengurusnya

Syarat pembuatan paspor anak berbeda dengan syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa ataupun yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pembuatan paspor anak sangat lazim mengingat banyak orang tua yang mengajak serta putra-putrinya untuk pergi keluar negeri dengan berbagai alasan seperti wisata, berobat, ibada serta alasan lainnya. Paspor wajib dimiliki oleh semua orang yang berpergian keluar negeri. Pun, anak yang baru lahir atau bayi. Paspor bayi atau anak dibawah umur sama seperti paspor pada umumnya yakni paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik. Lalu, apa saja syarat pembuatan paspor anak dan bagaimana cara membuat paspor anak?

Persyaratan

Dalam membuat paspor untuk anak dibawah umur memiliki perbedaan dengan membuat paspor pada umumnya. Berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah dan ibu;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran;
  4. fotokopi Paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
    • dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    • dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    • dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
    • dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Masa berlaku dan Biaya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda. Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun. Perbedaan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Alur permohonan

Masyarakat yang akan memohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore guna menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP. Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Lalu, pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Pendampingan

Permohonan paspor untuk anak dibawah umur membutuhkan pendampingan orang tua pada semua proses, dari pemeriksaan berkas hingga wawancara. Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain. Pihak yang dikuasakan diwajibkan untuk membawa berkas asli, surat kuasa bermaterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermaterai yang bertandatangan seperti pada ketentuan diatas.

FORM SURAT PERNYATAAN

FORM SURAT PERNYATAAN ORANG TUA

Itulah tadi beberapa hal terkait syarat pembuatan paspor anak.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart