Ketentuan dan Persyaratan Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Menjadi WNI
Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta senantiasa memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu layanan yang diberikan adalah pengurusan dokumen bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah menentukan pilihannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dasar Hukum Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun…


