Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah
JAKARTA – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022). Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

