deportasi

Bagaimana Cara Imigrasi Menangani WNA yang Overstay dan Akan Dideportasi? Begini Penjelasannya

JAKARTA – Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum. “Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau…

Konferensi Pers : Ganggu Ketertiban Umum, Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan Seorang Warga Negara Hungaria

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait seorang warga negara Hungaria berinisial RS yang diamankan karena mengganggu ketertiban umum di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (05/04/2023) di aula Kantor Imigrasi Yogyakarta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers ini. Kepada awak…

Otoritas Imigrasi Singapura Tolak Masuk Tujuh WNI

JAKARTA – Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pendakwah di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB…

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart