Bagaimana Cara Imigrasi Menangani WNA yang Overstay dan Akan Dideportasi? Begini Penjelasannya
JAKARTA – Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum. “Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau…

