Siapkan Ini untuk Permohonan Paspor RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) dapat diberikan paspor Republik Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun, yaitu usia di mana sang anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan khusus yang wajib dipersiapkan untuk mengajukan permohonan paspor bagi ABG. “Untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas, apabila ingin mengajukan permohonan paspor…