Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar
Yogyakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memberikan kemudahan bagi pemohon layanan M-Paspor yang tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan karena alasan sakit atau keadaan kahar (force majeure) di luar kuasa pemohon. Layanan reschedule atau penjadwalan ulang khusus ini diberikan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon yang menghadapi kendala tidak terduga dan memiliki alasan…