2 WNA Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Dugaan Pidana Keimigrasian oleh Imigrasi Yogyakarta
Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial M.Y dan A.Y sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian, setelah ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan…