[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Wisata
Wisata, Melakukan Pekerjaan Darurat, Pembicaraan bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Tenaga Bantuan, Dukungan Media dan Pangan, Tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia, Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters), tugas pemerintah dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau sidang International Inter-Parliamentary Union (IPU) ke รขโฌโ 144, alasan kemanusian yuhhhuu
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).
tttttttttttttttttt
yyyyyyyyyyyyyyyyyyyyy
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]