Tindaklanjuti Perintah Direktur Jenderal Imigrasi, Karyo Gandeng AMPHURI Sosialisasikan Aturan Paspor Umroh
Kota Yogyakarta, Yogyakarta —Selasa (21/03). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (KARYO) gandeng Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPD AMPHURI) Yogyakarta sosialisasikan Surat Direktur Jenderal Imigrasi terkait penghapusan persyaratan paspor umroh. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung BSI UMKM Center Yogyakarta ini dihadiri oleh 30 biro travel penyelenggara haji dan umrah sebagai anggota AMPHURI Yogyakarta.
Sosialisasi layanan paspor online dan penerbitan paspor ini merupakan tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mencabut surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Sosialisasi penerbitan paspor umroh ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyebarkan informasi terkait penerbitan paspor secara umum dan penerbitan paspor untuk ibadah umroh secara khusus. “sosialisasi ini merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan diri ke masyarakat, menjelaskan pelayanan keimigrasian,†ujar Najarudin.
Ketua DPD Amphuri Yogyakarta, Adam Bashori memberikan apresiasi yang begitu tinggi kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Saya mewakili AMPHURI Yogyakarta mengucapkan terima kasih dengan sosialisasi ini. Kami berharap akan terjalin komunikasi yang baik dengan imigrasi sehingga pelayanan paspor untuk calon jamaah umroh menjadi lebih baik,†ucap Adam.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan penerbitan paspor umroh oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Aditya Indratna yang menjelaskan secara detail penerbitan paspor, mulai dari data penerbitan paspor berdasarkan tujuan umroh pada Imigrasi Yogyakarta, dokumen yang dibutuhkan saat seseorang akan keluar negeri, utamanya untuk umroh, hingga proses dan alur permohonan paspor serta layanan prioritas dan percepatan.Pada sesi kedua, Revnus Gadang sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama memaparkan layanan paspor online (M-Paspor) seperti cara penggunaan aplikasi, permasalahan aplikasi, dan solusinya.
Sosialisasi keimigrasian tentang layanan paspor online dan penerbitan paspor dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan narasumber Sigit Jatmiko sebagai Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Peserta sangat antusias dengan sesi tanya jawab ini. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul mulai dari layanan percepatan, layanan eazy paspor, hingga bagaimana mengurus paspor jamaah umroh yang hilang di luar negeri. Pada kesempatan ini pula ada anggota yang berkeluh kesah bahwa penghapusan syarat rekom Kemenag untuk umroh mendatangkan masalah dengan munculnya rekom biro umroh palsu. Banyak dari mereka berharap Imigrasi mengembalikan persyaratan rekom kemenag.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti tentang keimigrasian dan penerbitan paspor sehingga proses pengajuan paspor dapat berjalan dengan lebih mudah dan lancar. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami pentingnya memiliki paspor sebagai dokumen resmi yang diperlukan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

