BANTUL-Unit Layanan Paspor (ULP) Bantul milik Kantor Imigrasi Yogyakarta resmi beroperasi pada Selasa (14/01/2025). Hal ini ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
“Dengan adanya ULP Bantul, Insyaallah akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi dan melancarkan berbagai macam aktivitas publik Bantul di Indonesia maupun di dunia untuk kepentingan yang beranekaragam,” ucap Abdul Halim dalam sambutannya.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa adanya MPP Bantul merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan paspor di ULP Bantul ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” ujar Tedy dalam sambutannya.
Lokasi ULP Bantul berada di Mal Pelayanan Publik Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul.
ULP Bantul sendiri melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor di sana mendaftar terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi permohonan ULP Bantul.
Datang langsung hanya berlaku bagi pengguna layanan percepatan serta kelompok prioritas (ibu hamil, anak di bawah 5 tahun, lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas). Total kuota yang disediakan per hari adalah 45 permohonan, dengan rincian kuota M-Paspor sebanyak 35 permohonan, kuota kelompok prioritas sebanyak 5 permohonan, serta kuota percepatan sebanyak 5 permohonan.
Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di ULP Bantul, maka pengambilan paspornya juga dilakukan di sana.
“Dengan adanya layanan di ULP Bantul, masyarakat yang ada di Kabupaten Bantul dan sekitarnya dapat mengakses layanan paspor dan layanan Keimigrasian lainnya dengan lebih dekat dan efisien, tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Yogyakarta,” tutur Tedy Riyandi kepada rekan-rekan wartawan yang hadir.