Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor ;
  5. Print Izin Tinggal Terbatas;
  6. Surat Rekomendasi dari BKPM;
  7. Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
  8. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  9. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  10. Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
  11. Dokumen Penjamin (Perusahaan / Organisasi/ Yayasan), yaitu Nomer Induk Bersama (NIB) atau Izin Prinsip dari BKPM, Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM, dan Akte Pendirian Perusahaan;
  12. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku dan
  2. Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia
  3. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Print Izin Tinggal Terbatas;
  6. Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
  7. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau
    bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;
  8. Fotokopi Surat Kontrak Rumah;
  9. Fotokopi Surat Menggunakan Pramuwisma;
  10. Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
  11. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  12. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  13. Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
  14. Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi SIUP, NPWP, TDP, HO, dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
  15. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
  3. Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
  4. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP dan KK Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Print Izin Tinggal Terbatas;
  6. Fotokopi Surat / Akte Pernikahan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan minimal 2 tahun;
  7. Fotokopi Bukti Lapor Nikah dari Catatan Sipil (Bila Menikah Di luar Negeri);
  8. Fotokopi Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan RI (Bila Menikah Di luar Negeri);
  9. Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
  10. Surat Pernyataan Telah Menikah dan Tinggal Serumah;
  11. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  12. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  13. Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
  14. Fotokopi Bukti Lapor Nikah ke Kedutaan dan Imigrasi; dan
  15. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Print Izin Tinggal Terbatas;
  6. RPTKA dan Notifikasi IMTA;
  7. Surat Rekomendasi dari Kemenag;
  8. Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
  9. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  10. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  11. Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
  12. Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
  13. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
  3. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Print Izin Tinggal Terbatas;
  6. RPTKA dan Notifikasi IMTA;
  7. Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
  8. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
  9. Surat Kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  10. Mengisi formulir perdim 24, 25, dan 27;
  11. Bukti Pembayaran DPKK;
  12. Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
  13. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
  3. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  4. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Surat Rekomendasi dari BKPM;
  6. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  7. Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
  8. Dokumen Penjamin (Perusahaan / Organisasi/ Yayasan), meliputi: Nomer Induk Bersama (NIB) atau Izin Prinsip dari BKPM, Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM, dan Akte Pendirian Perusahaan; dan
  9. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Izin Belajar dari Kementerian Pendidikan/ Kementerian Agama;
  6. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  7. Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27; dan
  8. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP dan KK Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Fotokopi Surat / Akte Pernikahan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan minimal 2 tahun;
  6. Fotokopi Bukti Lapor Nikah dari Catatan Sipil (Bila Menikah Di luar Negeri);
  7. Fotokopi Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan RI (Bila Menikah Di luar Negeri);
  8. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  9. Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
  10. Fotokopi Bukti Lapor Nikah ke Kedutaan dan Imigrasi; dan
  11. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. RPTKA dan Notifikasi IMTA;
  6. Surat Rekomendasi dari Kemenag;
  7. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  8. Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
  9. Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
  10. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. RPTKA dan Notifikasi IMTA;
  6. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  7. Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
  8. Bukti Pembayaran DPKK;
  9. Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan 
  10. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan Bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Penjamin;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor;
  5. Print Izin Tinggal Kunjungan;
  6. Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
  7. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;
  8. Fotokopi Surat Kontrak Rumah;
  9. Fotokopi Surat Menggunakan Pramuwisma;
  10. Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  11. Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
  12. Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NIB, NPWP, dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
  13. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).

Catatan :

  1. Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
  2. Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart