Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor ;
- Print Izin Tinggal Terbatas;
- Surat Rekomendasi dari BKPM;
- Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
- Dokumen Penjamin (Perusahaan / Organisasi/ Yayasan), yaitu Nomer Induk Bersama (NIB) atau Izin Prinsip dari BKPM, Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM, dan Akte Pendirian Perusahaan;
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku dan
- Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga)
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Print Izin Tinggal Terbatas;
- Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau
bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; - Fotokopi Surat Kontrak Rumah;
- Fotokopi Surat Menggunakan Pramuwisma;
- Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi SIUP, NPWP, TDP, HO, dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
- Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP dan KK Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Print Izin Tinggal Terbatas;
- Fotokopi Surat / Akte Pernikahan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan minimal 2 tahun;
- Fotokopi Bukti Lapor Nikah dari Catatan Sipil (Bila Menikah Di luar Negeri);
- Fotokopi Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan RI (Bila Menikah Di luar Negeri);
- Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
- Surat Pernyataan Telah Menikah dan Tinggal Serumah;
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
- Fotokopi Bukti Lapor Nikah ke Kedutaan dan Imigrasi; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Print Izin Tinggal Terbatas;
- RPTKA dan Notifikasi IMTA;
- Surat Rekomendasi dari Kemenag;
- Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
- Surat Jaminan bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Print Izin Tinggal Terbatas;
- RPTKA dan Notifikasi IMTA;
- Surat Pernyataan Integrasi (contoh format tersedia di kantor imigrasi);
- Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
- Surat Kuasa bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 24, 25, dan 27;
- Bukti Pembayaran DPKK;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
- Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Surat Rekomendasi dari BKPM;
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
- Dokumen Penjamin (Perusahaan / Organisasi/ Yayasan), meliputi: Nomer Induk Bersama (NIB) atau Izin Prinsip dari BKPM, Izin Usaha yang dikeluarkan oleh BKPM, dan Akte Pendirian Perusahaan; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Izin Belajar dari Kementerian Pendidikan/ Kementerian Agama;
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP dan KK Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Fotokopi Surat / Akte Pernikahan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, dengan usia perkawinan minimal 2 tahun;
- Fotokopi Bukti Lapor Nikah dari Catatan Sipil (Bila Menikah Di luar Negeri);
- Fotokopi Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan RI (Bila Menikah Di luar Negeri);
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
- Fotokopi Bukti Lapor Nikah ke Kedutaan dan Imigrasi; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- RPTKA dan Notifikasi IMTA;
- Surat Rekomendasi dari Kemenag;
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- RPTKA dan Notifikasi IMTA;
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 23, 25, dan 27;
- Bukti Pembayaran DPKK;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NPWP, Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; danÂ
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).
Persyaratan
- Surat Permohonan Alih Status ITK ke ITAS dari Penjamin;
- Surat Jaminan Bermaterai;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Asli dan Fotokopi Paspor;
- Print Izin Tinggal Kunjungan;
- Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
- Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;
- Fotokopi Surat Kontrak Rumah;
- Fotokopi Surat Menggunakan Pramuwisma;
- Surat Kuasa Bermaterai dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Mengisi formulir perdim 24,25,dan 27;
- Fotokopi Dokumen Perusahaan meliputi: NIB, NPWP, dan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Ditjen AHU; dan
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Catatan :
- Permohonan Diajukan 30 Hari Sebelum Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku.
- Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Berkas persyaratan (selain formulir) dibuat rangkap 3 (tiga).