[vc_row el_class=”about-tab-box”][vc_column][vc_tta_tour shape=”square” color=”white” active_section=”1″ el_class=”margin_both”][vc_tta_section title=”Wisata” tab_id=”1647823629825-e999672d-c631″][ind_custom_heading heading=”Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Wisata” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Kegiatan
Wisata, Melakukan Pekerjaan Darurat, Pembicaraan bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Tenaga Bantuan, Dukungan Media dan Pangan, Tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia, Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters), tugas pemerintah dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau sidang International Inter-Parliamentary Union (IPU) ke – 144, alasan kemanusian
[/vc_column_text][vc_column_text]
Masa Tinggal
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk Orang Asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Pendukung
catatan:
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 50
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Bisnis” tab_id=”1647825958148-3a2075c7-904b”][ind_custom_heading heading=”Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Bisnis” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Kegiatan
Wisata, Melakukan Pekerjaan Darurat, Pembicaraan bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Tenaga Bantuan, Dukungan Media dan Pangan, Tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia, Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters), tugas pemerintah dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau sidang International Inter-Parliamentary Union (IPU) ke – 144, alasan kemanusian
[/vc_column_text][vc_column_text]
Masa Tinggal
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk Orang Asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Pendukung
catatan:
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 50
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Investor” tab_id=”1647826753898-af42967e-06ef”][ind_custom_heading heading=”Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Investor” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Umum
- kegiatan tidak untuk bekerja;
- permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA;
- sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi PMA aktif;
- jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil ke subdit visa;
- pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas investor memiliki nilai saham paling sedikit 10 milyar rupiah.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Masa Tinggal
- Satu tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C313)
- Dua Tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C314)
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1). paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2). paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
3). atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; - pasfoto, dengan spesifikasi:
1. berwarna (colour);
2. format file *.JPEG;
3. ukuran 100kb – 200kb;
4. latar putih solid;
5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
6. bukan hasil edit atau olah gambar; - bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Pendukung
surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penanaman modal
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
Komponen Pembayaran
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 150
- Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan), yaitu:
-
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
- Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Repatriasi” tab_id=”1647828182096-afca006f-a855″][ind_custom_heading heading=”Aplikasi Visa Tinggal Terbatas Repatriasi (Indeks C318)” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Kegiatan
Vitas untuk Repatriasi (eks WNI) dan tidak untuk bekerja, eks Warganegara Indonesia yang akan tinggal di Indonesia
[/vc_column_text][vc_empty_space height=”150px”][vc_column_text]
Masa Tinggal
Satu tahun[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- surat penjaminan dari Penjamin
- Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2). paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
3). atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. - bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk, ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
- pasfoto, dengan spesifikasi:
1. berwarna (colour);
2. format file *.JPEG;
3. ukuran 100kb – 200kb;
4. latar putih solid;
5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
6. bukan hasil edit atau olah gambar;
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
Komponen Pembayaran
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 150
- Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan), yaitu:
-
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
- Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas;
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Pelajar” tab_id=”1647829586241-fe452cd8-d705″][ind_custom_heading heading=”Aplikasi Visa Tinggal Terbatas Untuk Mengikuti Pendidikan (Indeks C316)” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Kegiatan
Mengikuti pendidikan formal tingkat taman bermain, tingkat dasar, menengah, atas, atau universitas, dan/atau tidak formal, seperti belajar di pondok pesantren, mengikuti pendidikan di bidang aviasi dan lainnya serta kegiatan tidak untuk bekerja.
[/vc_column_text][vc_empty_space height=”150px”][vc_column_text]
Masa Tinggal
- 2 tahun;
- 1 tahun;
- 6 bulan;
- 90 hari; atau
- 30 hari.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Korporasi
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
- pasfoto, dengan spesifikasi: berwarna (color), format file *.JPEG, ukuran 100kb – 200kb, latar putih solid, foto diambil dalam 6 bulan terakhir, dan bukan hasil edit atau olah gambar
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Pendukung
- Surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
Komponen Pembayaran
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 150
- Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan), yaitu:
-
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan per permohonan Rp 1.000.000,00
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000
- Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas;
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Jurnalistik” tab_id=”1647845354865-65565337-25db”][ind_custom_heading heading=”Aplikasi Visa Kunjungan untuk Kegiatan Jurnalistik” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Kegiatan
Kunjungan Jurnalistik
melakukan pembuatan film, dan melakukan kegiatan jurnalistik untuk peliputan pertemuan terkait presidensi Indonesia dalam G20. Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : Jurnalistik dan perfilman
[/vc_column_text][vc_empty_space height=”150px”][vc_column_text]
Masa Tinggal
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk Orang Asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan;
- surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- pasfoto, dengan spesifikasi: berwarna (color), format file *.JPEG, ukuran 100kb – 200kb, latar putih solid, foto diambil dalam 6 bulan terakhir, dan bukan hasil edit atau olah gambar
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Pendukung
catatan:
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Catatan
- tujuan wisata wajib menggunakan penjamin korporasi dengan jenis bidang usaha jasa pariwisata;
- tujuan Tugas pemerintahan dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi G20 atau Konferensi Inter-Parliamentary Union (IPU) wajib melampirkan surat undangan sebagai delegasi dari penyelenggaran konferensi;
- tujuan kemanusian wajib melampirkan data dukung seperti surat keterangan sakit atau surat keterangan meninggal dunia;
- tujuan kemanusiaan dapat menggunakan penjamin perorangan.
- tujuan pembuatan film dokumenter, wajib melampirkan surat izin penggunaan lokasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Perfilman, dan
- untuk Jurnalistik, wajib melampirkan rekomendasi penerbitan visa dari tim-tkkora.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000; dan
- Biaya visa (per permohonan): USD 50.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas;
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Penyatuan Keluarga” tab_id=”1647845707714-88f9e410-4395″][ind_custom_heading heading=”Aplikasi Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga (C317)” colored_line=”yes”][vc_column_text]
Kegiatan
- bergabung dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
- bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan Warga Negara Indonesia;
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; atau
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu warganegara Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Masa Tinggal
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk Orang Asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan;
- surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- pasfoto, dengan spesifikasi: berwarna (color), format file *.JPEG, ukuran 100kb – 200kb, latar putih solid, foto diambil dalam 6 bulan terakhir, dan bukan hasil edit atau olah gambar
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Pendukung
catatan:
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Persyaratan Tambahan
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Catatan
- tujuan wisata wajib menggunakan penjamin korporasi dengan jenis bidang usaha jasa pariwisata;
- tujuan Tugas pemerintahan dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi G20 atau Konferensi Inter-Parliamentary Union (IPU) wajib melampirkan surat undangan sebagai delegasi dari penyelenggaran konferensi;
- tujuan kemanusian wajib melampirkan data dukung seperti surat keterangan sakit atau surat keterangan meninggal dunia;
- tujuan kemanusiaan dapat menggunakan penjamin perorangan.
- tujuan pembuatan film dokumenter, wajib melampirkan surat izin penggunaan lokasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Perfilman, dan
- untuk Jurnalistik, wajib melampirkan rekomendasi penerbitan visa dari tim-tkkora.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Biaya
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000; dan
- Biaya visa (per permohonan): USD 50.
[/vc_column_text][vc_column_text]
Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas;
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tour][/vc_column][/vc_row]
tes