Antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung semakin tinggi seiring dengan kemudahan akses yang diberikan oleh pemerintah Indonesia baik dari sisi protokol Kesehatan maupun juga dari sisi keimigrasian. Â Aturan baru terkait pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa on Arrival (VOA) di Bali dan Kepulauan Riau menjadi angin segar tidak hanya bagi wisatawan asing, namun juga semua WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan berbagai macam alasan, salah satunya adalah menikah. Muncul banyak pertanyaan apakah benar WNA pemegang Visa Kunjungan B211A maupun Visa on Arrival dapat menikah dengan WNI?
Bolehkan Menikah?
Secara singkat, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa on Arrival secara hukum diperbolehkan untuk dapat melakukan pernikahan di Indonesia selama yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan tertentu. Selama WNA memiliki izin tinggal keimigrasian (VOA/Visa/ITAS/ITAP) dan paspor yang valid serta surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya, pernikahan bisa dilangsungkan. Yang perlu diingat dan merupakan langkah terpenting adalah pernikahan harus dilakukan secara hukum dan terdaftar di Catatan Sipil. Hal ini akan berimbas kepada kemudahan pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya di Indonesia. Visa, ITAS atau ITAP Penyatuan Keluarga hanya akan bisa didapatkan jika WNA dapat menunjukkan bukti menikah secara hukum.
Berikut adalah beberapa dokumen lain yang perlu dipersiapkan oleh WNA sebelum menikah di Indonesia:
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin
- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6
Setelah Menikah
Bagi WNA pemegang VoA yang telah menikahi WNI secara hukum dan ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama, keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu adalah sebuah keharusan sebelum mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. Sebab, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa tinggal 30 hari, dan tidak bisa dialihstatuskan. Lain halnya dengan WNA pemegang Visa Kunjungan B211A, setelah menikah WNA dapat memperpanjangnya menjadi ITK lalu dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. WNA tersebut bisa dengan mudah masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan visa dengan menggunakan ITAS.