14 WNA Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian

14 WNA Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian

Yogyakarta, 3 Juli 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Pada Kamis, 3 Juli 2025, sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara telah dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan nasional.

Pelanggaran yang Terjadi: Sebuah Potret Ketidakpatuhan

Dari belasan WNA yang dideportasi, beragam kasus ditemukan, mencerminkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku:

•          Seorang Warga Negara Kanada Lupa Melapor Perubahan Penjamin: Salah satu dari mereka adalah warga negara Kanada yang dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya. Aturan ini, yang termaktub dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebetulnya sangat penting. Ia mewajibkan setiap penjamin WNA untuk melaporkan perubahan data diri. Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data. Ini adalah pengingat bagi para penjamin untuk senantiasa mematuhi setiap detail administrasi yang ada.

•          Dua Belas Warga Negara Filipina Salahgunakan Bebas Visa Kunjungan: Kasus terbanyak datang dari dua belas warga negara Filipina yang dideportasi. Mereka datang dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang notabene diperuntukkan untuk kegiatan wisata maupun kunjungan keluarga, namun kedapatan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukkan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan. Tindakan semacam ini, berpotensi merugikan dari sisi Penerimaan Negara.

•          Seorang Warga Negara Korea Selatan Juga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal: Tak hanya itu, satu warga negara Korea Selatan pun turut dideportasi dengan dugaan pelanggaran serupa, yaitu penyalahgunaan izin tinggal. Kejadian ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi bertindak tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan bagi semua pihak.

Pesan dari Imigrasi: Komitmen untuk Menjaga Rumah Kita

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Tedy Riyandi, dengan tegas menyampaikan pentingnya kepatuhan ini. “Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” ujar Tedy. “Pendeportasian yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat.”

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Adrianus Sefta Tarigan, juga menambahkan, “Kami di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta senantiasa berkomitmen penuh untuk menjaga dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Yogyakarta. Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum. Kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lainnya juga akan terus kami perkuat, agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.” Pada akhirnya, tindakan pendeportasian 14 WNA ini bukan sekadar penegakan aturan. Ini adalah bentuk kepedulian Imigrasi untuk memastikan rumah kita, Indonesia, tetap aman, nyaman, dan berlandaskan hukum. Bagi siapa pun yang datang ke sini, kami berharap Anda akan menjadi tamu yang baik dan menghormati setiap tatanan yang ada. Karena bagi kami, menjaga negeri ini adalah tanggung jawab bersama, demi kebaikan kita semua.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart