2 WNA Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Dugaan Pidana Keimigrasian oleh Imigrasi Yogyakarta

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial M.Y dan A.Y sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian, setelah ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka di wilayah Yogyakarta.

Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa M.Y dan A.Y telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal. Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Keimigrasian.

“Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” ujar Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa M.Y dan A.Y memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berlokasi di Jakarta Selatan, sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

“Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Meskipun demikian, Tedy menambahkan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas, serta terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.

“Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara,” tambahnya. Saat ini, kedua tersangka, M.Y dan A.Y, sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart