
Kehilangan sesuatu merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh semua orang, termasuk dalam hal ini adalah kehilangan paspor. Sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bepergian melintasi batas negara, paspor harus dijaga oleh pemegangnya. Beberapa konsekuensi akan muncul ketika seseorang kehilangan paspornya, antara lain denda, proses mengurus paspor pengganti yang lebih lama, hingga penolakan permohonan paspor. Untuk detail informasi yang lebih jelas, simak artikel berikut.
Denda
Seseorang yang kehilangan paspornya diharuskan membayarkan sejumlah uang sebagai denda yang merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta. Untuk sampai mendapatkan paspor kembali pemohon harus menyiapkan uang dengan total Rp 1.350.000,- (denda ditambah biaya paspor).
Proses memakan waktu
Saat seseorang kehilangan paspornya dan akan mengajukan permohonan penggantian paspor, ada beberapa proses yang harus dilalui. Hal ini berbeda dengan permohonan penggantian paspor yang tidak hilang, baik itu habis berlaku maupun hal penuh. Proses penggantian paspor halaman penuh maupun habis berlaku yang tidak hilang sama dengan permohonan penggantian paspor baru, yaitu dengan mengajukan melalui aplikasi m paspor, datang dengan membawa persyaratan, foto dan wawancara, lalu paspor jadi setelah 4 hari kerja.
Sedangkan untuk penggantian paspor hilang, pemohon harus datang ke kantor polisi untuk mengajukan surat kehilangan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi membawa persyaratan pergantian paspor hilang. Setelah berada di Kantor Imigrasi, pemohon diarahkan untuk menuju bagian paspor hilang guna mendaftarkan permohonannya. Disana, pemohon mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas dan proses pembuatan berita acara pemeriksaan. Setelah semua proses pemeriksaan selesai, pemohon akan mendapatkan panggilan untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik. Keseluruhan proses permohonan dari awal hingga menjadi paspor memakan waktu 8 hari atau lebih. Namun, bisa juga pemohon tidak mendapatkan paspornya, terjadi penolakan, hingga penangguhan paspor.
Penolakan dan penangguhan paspor
Selain memakan waktu lebih lama ketimbang permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang tidak hilang, sangat mungkin pengajuan permohonan penggantian paspor hilang ditolak oleh imigrasi. Bahkan, kemungkinan terburuknya adalah penangguhan permohonan paspor dari 6 bulan hingga 2 tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 41 ayat 1 huruf c, jika pada proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Itulah beberapa konsekuensi yang harus dihadapi saat seseorang kehilangan paspornya. Itu juga yang menjadi alasan kenapa sangat penting menjaga paspor agar tidak hilang maupun rusak.