Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Informasi
  • Apa Yang Terjadi Jika Paspormu Hilang?
  • Informasi

Apa Yang Terjadi Jika Paspormu Hilang?

Aditya Indratna 29/09/2022 2 min read
why-is-that-beautiful-male-half-length-portrait-isolated-trendy-pink-studio-backgroud

Kehilangan sesuatu merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh semua orang, termasuk dalam hal ini adalah kehilangan paspor. Sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bepergian melintasi batas negara, paspor harus dijaga oleh pemegangnya. Beberapa konsekuensi akan muncul ketika seseorang kehilangan paspornya, antara lain denda, proses mengurus paspor pengganti yang lebih lama, hingga penolakan permohonan paspor. Untuk detail informasi yang lebih jelas, simak artikel berikut.

Denda

Seseorang yang kehilangan paspornya diharuskan membayarkan sejumlah uang sebagai denda yang merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta. Untuk sampai mendapatkan paspor kembali pemohon harus menyiapkan uang dengan total Rp 1.350.000,- (denda ditambah biaya paspor).

Proses memakan waktu

Saat seseorang kehilangan paspornya dan akan mengajukan permohonan penggantian paspor, ada beberapa proses yang harus dilalui. Hal ini berbeda dengan permohonan penggantian paspor yang tidak hilang, baik itu habis berlaku maupun hal penuh.  Proses penggantian paspor halaman penuh maupun habis berlaku yang tidak hilang sama dengan permohonan penggantian paspor baru, yaitu dengan mengajukan melalui aplikasi m paspor, datang dengan membawa persyaratan, foto dan wawancara, lalu paspor jadi setelah 4 hari kerja.

Sedangkan untuk penggantian paspor hilang, pemohon harus datang ke kantor polisi untuk mengajukan surat kehilangan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi membawa persyaratan pergantian paspor hilang. Setelah berada di Kantor Imigrasi, pemohon diarahkan untuk menuju bagian paspor hilang guna mendaftarkan permohonannya. Disana, pemohon mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas dan proses pembuatan berita acara pemeriksaan. Setelah semua proses pemeriksaan selesai, pemohon akan mendapatkan panggilan untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik. Keseluruhan proses permohonan dari awal hingga menjadi paspor memakan waktu 8 hari atau lebih. Namun, bisa juga pemohon tidak mendapatkan paspornya, terjadi penolakan, hingga penangguhan paspor.

Penolakan dan penangguhan paspor

Selain memakan waktu lebih lama ketimbang permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang tidak hilang, sangat mungkin pengajuan permohonan penggantian paspor hilang ditolak oleh imigrasi. Bahkan, kemungkinan terburuknya adalah penangguhan permohonan paspor dari 6 bulan hingga 2 tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 41 ayat 1 huruf c, jika pada proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Itulah beberapa konsekuensi yang harus dihadapi saat seseorang kehilangan paspornya. Itu juga yang menjadi alasan kenapa sangat penting menjaga paspor agar tidak hilang maupun rusak.

About the Author

Aditya Indratna

View All Posts

Post navigation

Previous: Orang Tua Cerai atau Sudah Meninggal Dunia? Begini Proses Bikin Paspor Anak
Next: Pojok Klethikan, Snack Gratis Temani Pengunjung Menunggu Antrian

Related Stories

cover paspor rusak
2 min read
  • Informasi

GANTI PASPOR RUSAK/HILANG: PROSEDUR SEDERHANA TANPA M-PASPOR

Hyacintha Purwitasari 06/08/2025
WhatsApp Image 2025-07-02 at 14.51.29
2 min read
  • Berita
  • Informasi
  • Kegiatan

Kantor Imigrasi Yogyakarta Hadirkan Layanan Paspor dalam Kegiatan Jempol Karyo di Sentra Layanan Prioritas BRI Cik Ditiro

Hyacintha Purwitasari 02/07/2025
gambar reschedule khusus
1 min read
  • Informasi

Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar

Hyacintha Purwitasari 01/07/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.