Aplikasi M-Paspor Kini Bisa Digunakan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Aplikasi M-Paspor Kini Bisa Digunakan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Seluruh masyarakat Indonesia kini telah dapat menikmati aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) guna mengurus paspor. Aplikasi yang telah diluncurkan secara resmi pada puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (27/1).

Widodo Ekatjahjana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyebutkan bahwa Aplikasi M-Paspor diharapkan tidak hanya dapat membuat pelayanan paspor di Kantor Imigrasi lebih transparan dan akuntabel, namun juga lebih cepat. “Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara,” ujar Widodo.

Pada tahap awal uji coba di bulan Desember tahun lalu, M-Paspor hanya digunakan pada tiga kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan seluruh pihak terkait aplikasi ini berjalan dengan baik dan sebagai bahan evaluasi sebelum M-Paspor diterapkan di semua kantor imigrasi yang ada di Indonesia.

Arya Pradhana Anggakara, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi mengutarakan bahwa aplikasi M-Paspor menawarkan banyak kemudahan bagi para pemohon paspor, seperti mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya. “Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” ujarnya.

Beberapa fitur-fitur unggulan yang ditawarkan oleh aplikasi baru M-Paspor yang menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) ini antara lain,pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.

Pada masa penggunaan APAPO, pemohon melakukan pembayaran setelah melakukan wawancara dan foto. Dengan M-Paspor, pembayaran dilakukan sebelumnya melalui berbagai macam pilihan pembayaran popular saat ini, yaitu melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Namun, perlu diingat bahwa batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart