
Direktorat Jenderal Imigrasi telah merilis aplikasi baru Bernama Mobile Paspor (M-Paspor) bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke 72 Tahun 2022 pada Kamis (27/1). Inovasi yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly diharapkan dapat membuat proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat. Inovasi tersebut adalah aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang tersedia untuk 2 Sistem Operasi popular pada smartphone ini, iOS dan Android, memiliki banyak fitur unggulan yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor, baik permohonan paspor baru maupun pergantian.
Melalui M-Paspor masyarakat dengan sangat mudah, efektif dan cepat dapat mengajukan permohonan paspor hanya dengan menggunakan smartphone. Pemohon paspor dapat mengunggah scan berkas ke aplikasi. Inovasi ini memangkas waktu yang dibutuhkan petugas yang ada di kantor imigrasi untuk menginput data pemohon dan memindai berkas-berkas persyaratan paspor. Hal ini membuat permohonan paspor menjadi lebih cepat, keuntungan yang sangat menarik bagi pemohon dan petugas mengingat masa pandemi yang masih berlangsung di seluruh dunia.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor menunjang tahapan permohonan paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka, yaitu pembayaran PNBP di awal, atur ulang jadwal kedatangan, pengecekan status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, serta integrasi dokumen perjalanan RI. Pada tahap awal, 3 (Tiga) Kantor Imigrasi yang berada di wilayah Jabodetabek, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang menjadi tempat uji coba M-Paspor guna mengetahui kesiapan teknis dan non-teknis semua pihak demi kelancaran penggunaannya.
Cara Penggunaan M-Paspor
Saat ini, semua kantor imigrasi yang ada di Indonesia telah menerapkan penggunaan M-Paspor untuk pelayanan dokumen keimigrasian paspor. Masyarakat dapat langsung aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai masing-masing. Pemohon membuka aplikasi lalu mendaftarkan akun dengan mengisi biodata lalu akan mendapatkan email verifikasi. Setelah proses verifikasi dengan kode OTP, pemohon mengunggah berkas persyaratan lalu memilih kantor imigrasi yang dekat dengan lokasi pemohon serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Setelah mendapatkan lokasi dan jadwal kedatangan, pemohon paspor akan mendapatkan kode billing pembayaran PNBP untuk dibayarkan kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah. Setelah semua proses melalui aplikasi terselesaikan, pemohon dating ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa berkas-berkas persyaratan asli untuk melanjutkan proses foto biometric dan wawancara. Paspor jadi 3 hari setelah foto dan wawancara.