Nekat Coba Segala Jalur, Imigrasi YIA Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jamaah Haji Non-Prosedural

KULON PROGO – Ruang pemeriksaan imigrasi di Yogyakarta International Airport (YIA) kembali menjadi bukti ketelitian petugas dalam mendeteksi upaya perjalanan non-prosedural. Pada Rabu pagi (13/05/2026), tiga pria berinisial HWFR (43), AJ (48), dan DAJ (33) gagal berangkat menuju Singapura setelah petugas Imigrasi YIA menghentikan proses keberangkatan mereka sesaat sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional.

Ketiga penumpang maskapai Scoot TR249 tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Yogyakarta. HWFR berasal dari Pamekasan, AJ dari Sampang, sementara DAJ berasal dari Tangerang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Berdasarkan penelusuran melalui sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP, petugas menemukan bahwa kelompok ini sebelumnya telah mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7. Namun upaya tersebut gagal.

Tak menyerah, mereka kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih Bandara YIA sebagai titik keberangkatan. Akan tetapi, identitas mereka telah lebih dahulu terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian.

Kecurigaan petugas semakin menguat saat paspor HWFR dan AJ dipindai. Sistem menampilkan skor SOI (Subject of Interest) 100, yaitu indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang terindikasi sebagai calon jamaah haji non-prosedural. Ketidaksesuaian antara keterangan tujuan perjalanan dengan data intelijen perlintasan membuat petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan ketiganya.

Hingga 13 Mei 2026, tercatat sudah enam orang penumpang yang berhasil dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara YIA karena diduga akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membenarkan tindakan penundaan keberangkatan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

“Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural,” ujar Tedy Riyandi.

Ia menegaskan bahwa praktik haji non-prosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum bagi jamaah di negara tujuan. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah,” tutupnya.

There are no comments

Leave a Reply

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart