Waspada Haji Ilegal, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan Tiga Pria di Bandara YIA

KULON PROGO – Kecermatan petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam melakukan pengawasan perlintasan kembali membuahkan hasil. Dalam dua pekan terakhir, petugas berhasil mengidentifikasi dan menunda keberangkatan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal. Ketiganya diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata.

Kronologi Deteksi melalui Sistem SOI

Aksi sigap ini bermula pada Sabtu, 25 April 2026. Petugas Lantaskim melakukan pemeriksaan saksama terhadap seorang pria berinisial MDM yang mengaku hendak berwisata ke Singapura. Namun, melalui aplikasi pengawasan, MDM terdeteksi sebagai Subjek SOI dengan skor 100 (skor maksimal). Sistem menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal.

Kasus serupa kembali ditemukan pada Senin, 4 Mei 2026, melibatkan dua orang WNI berinisial Y dan K dengan rute tujuan Kuala Lumpur. Berdasarkan integrasi data pada sistem imigrasi, keduanya juga menyandang status Subjek SOI dengan skor 100. Skor sempurna tersebut mengindikasikan adanya risiko tinggi terkait pelanggaran prosedur keimigrasian, yang diperkuat dengan temuan rekam jejak percobaan keberangkatan serupa di bandara lain sebelumnya.

Langkah Tegas Penundaan Berangkat

Berdasarkan hasil temuan sistem SOI dan ketidaksesuaian keterangan saat wawancara mendalam, petugas Lantaskim mengambil langkah preventif dengan melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiga orang tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah para WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau penipuan bermodus haji ilegal yang dapat menyulitkan mereka saat berada di luar negeri.

Komitmen Perlindungan WNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa ketatnya pengawasan—termasuk penggunaan aplikasi SOI—merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi warga negara itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa prosedur ini sama sekali bukan bertujuan untuk menyusahkan atau menaruh curiga berlebihan kepada warga negara.

“Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara. Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi. Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri. Kami ingin memastikan setiap warga negara menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur yang sah demi keselamatan mereka,” tegas Tedy.

Imigrasi Yogyakarta terus menghimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah demi keamanan dan ketenangan dalam beribadah.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart