Lagi, Imigrasi Yogyakarta Temukan Investor “Kertas”: Di Dokumen Direktur, Di Lapangan Beraktivitas Tak Sesuai Izin

YOGYAKARTA – Ketajaman tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali membuahkan hasil. Sebuah praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial R berhasil dibongkar setelah ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara status dokumen dengan aktivitas riil di lapangan.

Kejelian Inteldakim Mengendus Jejak “Investor Kertas”

Keberhasilan ini bermula dari analisis mendalam tim Inteldakim terhadap anomali data pada sistem keimigrasian. Melalui serangkaian operasi lapangan yang dilakukan pada akhir April 2026 di wilayah Ngemplak, Sleman, tim menemukan fakta bahwa R yang secara administratif memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, ternyata menetap di pedesaan sebagai peternak kambing.

Petugas mendapati bahwa R tinggal bersama istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, sebuah profil yang sangat kontras dengan status investor yang dijamin oleh sebuah perusahaan berinisial PT RAT.

Rekening Palsu dan Perusahaan Bodong

Pemeriksaan intensif oleh tim Inteldakim pada 4 Mei 2026 mengungkap rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan oleh WNA tersebut untuk mengelabui petugas:

  • Nomor rekening pribadi dan perusahaan (PT RAT) yang diunggah sebagai syarat izin tinggal teridentifikasi palsu dan tidak terdaftar dalam sistem perbankan.
  • R mengakui tidak pernah menyetorkan modal sesuai ketentuan dan bahkan tidak mengenal mitra investor lain yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
  • Seluruh dokumen pendirian badan hukum hingga ITAS diakui merupakan hasil pengurusan pihak ketiga (agen) tanpa adanya aktivitas usaha nyata di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Inteldakim sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelanggar aturan keimigrasian.

“Keberhasilan tim Inteldakim mengungkap kasus ini membuktikan bahwa pengawasan kami sangat ketat dan menyentuh hingga ke lapangan. Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan ‘baju’ untuk mengelabui hukum di Indonesia,” tegas Tedy Riyandi.

“Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan. Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari praktik-praktik fiktif seperti ini,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil temuan tim Inteldakim, R diduga melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran berupa pemberian data atau keterangan tidak benar ini memiliki konsekuensi administratif yang sangat berat.

Saat ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah mengamankan paspor yang bersangkutan dan tengah memproses pembatalan izin tinggal serta persiapan tindakan deportasi. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Tedy Riyandi dan jajaran Imigrasi Yogyakarta dalam melakukan pengawasan ketat terhadap setiap orang asing di wilayahnya.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart