Biaya / Tarif Keimigrasian

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Biaya / Tarif Keimigrasian

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikut adalah biaya / tarif Keimigrasian :

A. Biaya Pembuatan Paspor

No Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 350.000
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000
3 Biaya Percepatan Paspor 1 (satu) hari jadi (belum termasuk biaya penerbitan paspor) Per Permohonan Rp 1.000.000

B. Biaya Beban Paspor

No Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1.000.000
2 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500.000

Detail lebih lengkap terkait Tarif Keimigrasian dapat di unduh disini (PP No 28 Tahun 2019).

 

Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022) dengan list terlampir :

No Jenis Tarif Satuan Keterangan
1 Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari Rp2.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
2 Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180
Hari
Rp6.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
3 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari Rp1.500.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
4 Visa Kunjungan Beberapa
Kali Perjalanan Dihitung per Tahun
Rp3.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
5 Visa Kunjungan Saat
Kedatangan (VOA)
Rp500.000,00 Per orang PP No. 28 Tahun
2019 (TETAP)
6 Visa Tinggal Terbatas US$150.00 Per permohonan PP No. 28 Tahun
2019 (TETAP)
7 Visa Tinggal Terbatas Tidak
dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua
Rp3.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
8 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Rp2.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
9 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Rp2.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
10 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Rp6.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
11 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Rp500.000,00 Per permohonan PP No. 28 Tahun
2019 (TETAP)
12 Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa
Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp12.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
13 Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp3.500.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
14 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp15.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
15 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp5.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
16 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp15.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
17 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp15.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
18 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK)
Rp3.250.00,00 Per permohonan PP No. 28 Tahun
2019 (TETAP)
19 Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp6.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
20 Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Rp1.500.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022

 

Detail lebih lengkap dapat di unduh disini (PMK NO 9/PMK.02/2022).

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]