Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian

Detail lebih lengkap daftar tarif Keimigrasian dapat di unduh disini (Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2024).

* PENTING – Mulai bulan Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta hanya melayani permohonan Paspor Biasa Elektronik. [ Lihat berita ]

A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA

Jenis DokumenTarif
* Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 TahunRp 350.000
* Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 TahunRp 650.000
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 TahunRp 650.000
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 TahunRp 950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara IndonesiaRp 100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang AsingRp 150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang SamaRp 1.000.000

B. VISA

Visa KunjunganTarif (per orang)
Visa Kunjungan Paling Lama 7 HariRp 250.000
Visa Kunjungan Paling Lama 14 HariRp 350.000
Visa Kunjungan Paling Lama 30 HariRp 500.000
Visa Kunjungan Paling Lama 60 HariRp 1.000.000
Visa Kunjungan Paling Lama 90 HariRp 1.500.000
Visa Kunjungan Paling Lama 180 HariRp 2.000.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali PerjalananTarif (per orang)
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 HariRp 1.500.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 90 HariRp 2.000.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 HariRp 2.500.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 TahunRp 3.000.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 TahunRp 5.000.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 TahunRp 10.000.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 10 TahunRp 15.000.000
Visa Tinggal TerbatasTarif (per permohonan)
Visa Tinggal TerbatasRp 500.000
Biaya Verifikasi VisaTarif (per permohonan)
Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori IRp 1.000.000
Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori IIRp 2.000.000
Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori IIIRp 8.000.000

C. IZIN KEIMIGRASIAN

Izin Tinggal KunjunganTarif (per permohonan)
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 7 HariRp 250.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 14 HariRp 350.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 30 HariRp 500.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 HariRp 1.000.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 90 HariRp 1.500.000
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 HariRp 2.000.000
Izin Tinggal TerbatasTarif (per permohonan)
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 HariRp 500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 HariRp 1.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 BulanRp 2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 TahunRp 3.000.000
Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 TahunRp 5.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 TahunRp 7.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 10 TahunRp 12.000.000
Izin Tinggal TetapTarif (per permohonan)
Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 TahunRp 7.000.000
Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku Paling Lama 10 TahunRp 12.000.000
Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak TerbatasRp 15.000.000
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)Tarif (per permohonan)
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 30 HariRp 300.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 60 HariRp 400.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 90 HariRp 500.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6 BulanRp 750.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 1 TahunRp 1.500.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 2 TahunRp 2.000.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 TahunRp 3.500.000
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 10 TahunRp 5.000.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Tidak TerbatasRp 8.000.000
Izin Meninggalkan Wilayah (Exit Permit Only)Tarif (per orang)
Izin Meninggalkan Wilayah untuk Tidak KembaliRp 100.000,00

D. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA

Penggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/HilangTarif (per kartu)
Penggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/HilangRp 500.000
Smart CardTarif (per permohonan)
Smart CardRp 1.500.000
Kartu Perjalanan Pebisnis APECTarif (per permohonan)
Permohonan Baru KPP APECRp 2.500.000
Penggantian KPP APECRp 2.500.000
Fasilitas Keimigrasian (Afdavit)Tarif (per permohonan)
Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan GandaRp 500.000
Surat Keterangan KeimigrasianTarif (per permohonan)
Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara IndonesiaRp 3.000.000
Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka PewarganegaraanRp 4.500.000
Pelaporan Perubahan Status SipilTarif (per permohonan)
Pelaporan Perubahan Status Sipil dan Status KeimigrasianRp 500.000
Surat Izin Berada di DaratTarif (per orang)
Surat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan atau Awak KapalRp 100.000
Penerbitan/Perpanjangan Surat KeputusanTarif (per surat keputusan per permohonan)
Penerbitan/Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Tempat LainRp 1.200.000
Persetujuan Pemeriksaan KeimigrasianTarif (per permohonan)
Persetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)Rp 500.000

E. DENDA ADMINISTRARIF

Biaya BebanTarif
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih dari 60 Hari
dari lzin Keimigrasian yang Diberikan
Rp 1.000.000 (per hari)
Penanggung jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianRp 50.000.000 (per alat angkut)
Penanggung jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l1 tentang KeimigrasianRp 50.000.000 (per alat angkut)
Biaya Beban Paspor HilangRp 1.000.000 (per buku)
Biaya Beban Paspor RusakRp 500.000 (per buku)
Biaya Beban KPP APEC Hilang/RusakRp 1.000.000 (per kartu)
Pencabutan Penangkalan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang Ditangkal karena Ouerstag Lebih dari 60 Hari atau Tidak Membayar Biaya BebanRp 90.000.000 (per permohonan)

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart