
YOGYAKARTA β Mulai 1 Februari 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta resmi menerapkan penerbitan paspor elektronik secara penuh. Kebijakan ini merupakan bagian dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 dalam rangka percepatan penerbitan paspor biasa elektronik di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut surat keputusan yang ditandatangani pada 11 November 2024, penerapan paspor elektronik dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Penerapan ini telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2024 yang dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Sementara itu, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur masuk dalam gelombang keempat untuk menerapkan penerbitan paspor elektronik secara penuh yaitu pada bulan Februari 2025. Selanjutnya untuk gelombang terakhir akan diterapkan di wilayah Propinsi Papua dan Papua Barat pada bulan November 2025.
Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen perjalanan bagi masyarakat. βDengan paspor elektronik, proses pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih cepat dan akurat,β ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik dapat mengakses layanan di Kantor Imigrasi Yogyakarta dengan membawa persyaratan yang ditentukan. Bagi warga Yogyakarta yang sering bepergian ke luar negeri, penerapan paspor elektronik ini akan memberikan banyak keuntungan, terutama dalam hal aksesibilitas dan kemudahan di berbagai negara yang telah mendukung sistem elektronik dalam pemeriksaan keimigrasian.