Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Informasi
  • Cara Mudah dan Cepat Mengurus Penggantian Paspor Hilang, Ini Tipsnya
  • Informasi

Cara Mudah dan Cepat Mengurus Penggantian Paspor Hilang, Ini Tipsnya

Aditya Indratna 11/10/2022 2 min read
excited-handsome-man-triumphing-raising-hands-up-shouting-joy-celebrating-victory-standing-against-blue-background

Kehilangan paspor merupakan kejadian yang tidak mengenakkan bagi semua orang karena beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Selain denda yang harus dibayarkan saat proses penggantian paspor, seseorang yang kehilangan paspor lamanya diharuskan melalui proses yang lebih panjang dan memakan waktu dibandingkan dengan yang tidak hilang. Namun, tenang saja, artikel ini akan memberikan informasi utuh terkait tips dan trick agar permohonan penggantian paspor hilang bisa lebih mudah dan tidak memakan waktu.

Langkah Pertama: Surat Kehilangan

Layaknya proses penggantian dokumen hilang lainnya, pemohon diharuskan memiliki surat keterangan hilang dari kepolisian. Untuk mendapatkan surat tersebut, pihak kepolisian membutuhkan detail informasi paspor hilang seperti nomor paspor lama. Ada banyak cara untuk mendapatkan nomor paspor lama dan salah satunya adalah menghubungi kantor imigrasi pengeluar paspor lama yang hilang tersebut. Sampaikan kepada petugas, baik melalui datang langsung, telepon, email, maupun media sosial, perihal nomor paspor lama yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Lengkapi persyaratan sebelum ke kantor imigrasi

Dengan didapatkannya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi pra permohonan M Paspor. Namun, perlu dipastikan bahwa semua dokumen persyaratan dibawa lengkap. Dokumen persyaratan utama yang dibutuhkan selain surat keterangan hilang antara lain, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Sedangkan untuk dokumen persyaratan tambahan mengikuti tujuan penggantian paspornya. Misalnya, jika digunakan untuk umroh, dilengkapi dengan rekomendasi bermaterai dan tandatangan basah dari biro travel umroh dan Kementerian Agama. Atau, jika digunakan untuk bekerja di luar negeri, pemohon melengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Proses lebih cepat

Proses penggantian paspor hilang akan lebih cepat selesai dengan melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum ke kantor imigrasi. Selain itu, pastikan juga semua keterangan terkait hilangnya paspor dan data-data pemohon dijelaskan secara benar dan sesuai dengan keadaan yang terjadi untuk menghindari penolakan dan penangguhan permohonan paspor pada saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan.

Pemohon yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan terkait kehilangan paspornya akan dipersilakan untuk pulang dan menunggu kabar dari petugas melalui pesan whatsapp terkait proses selanjutnya. Pemohon akan diberikan informasi tanggal pengambilan foto dan biometric untuk selanjutnya diberikan kode billing yang harus dibayar.

Biaya dan Lama Proses

Untuk informasi, biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000,- dan biaya paspor sebesar Rp 350.000,-. Keseluruhan proses permohonan dari awal hingga menjadi paspor memakan waktu 7 – 8 hari atau lebih.

About the Author

Aditya Indratna

View All Posts

Post navigation

Previous: Tim Evaluator KemenPAN-RB Laksanakan Evaluasi Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Yogyakarta
Next: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Related Stories

cover paspor rusak
2 min read
  • Informasi

GANTI PASPOR RUSAK/HILANG: PROSEDUR SEDERHANA TANPA M-PASPOR

Hyacintha Purwitasari 06/08/2025
WhatsApp Image 2025-07-02 at 14.51.29
2 min read
  • Berita
  • Informasi
  • Kegiatan

Kantor Imigrasi Yogyakarta Hadirkan Layanan Paspor dalam Kegiatan Jempol Karyo di Sentra Layanan Prioritas BRI Cik Ditiro

Hyacintha Purwitasari 02/07/2025
gambar reschedule khusus
1 min read
  • Informasi

Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar

Hyacintha Purwitasari 01/07/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.