
Kehilangan paspor merupakan kejadian yang tidak mengenakkan bagi semua orang karena beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Selain denda yang harus dibayarkan saat proses penggantian paspor, seseorang yang kehilangan paspor lamanya diharuskan melalui proses yang lebih panjang dan memakan waktu dibandingkan dengan yang tidak hilang. Namun, tenang saja, artikel ini akan memberikan informasi utuh terkait tips dan trick agar permohonan penggantian paspor hilang bisa lebih mudah dan tidak memakan waktu.
Langkah Pertama: Surat Kehilangan
Layaknya proses penggantian dokumen hilang lainnya, pemohon diharuskan memiliki surat keterangan hilang dari kepolisian. Untuk mendapatkan surat tersebut, pihak kepolisian membutuhkan detail informasi paspor hilang seperti nomor paspor lama. Ada banyak cara untuk mendapatkan nomor paspor lama dan salah satunya adalah menghubungi kantor imigrasi pengeluar paspor lama yang hilang tersebut. Sampaikan kepada petugas, baik melalui datang langsung, telepon, email, maupun media sosial, perihal nomor paspor lama yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Lengkapi persyaratan sebelum ke kantor imigrasi
Dengan didapatkannya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi pra permohonan M Paspor. Namun, perlu dipastikan bahwa semua dokumen persyaratan dibawa lengkap. Dokumen persyaratan utama yang dibutuhkan selain surat keterangan hilang antara lain, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Sedangkan untuk dokumen persyaratan tambahan mengikuti tujuan penggantian paspornya. Misalnya, jika digunakan untuk umroh, dilengkapi dengan rekomendasi bermaterai dan tandatangan basah dari biro travel umroh dan Kementerian Agama. Atau, jika digunakan untuk bekerja di luar negeri, pemohon melengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Proses lebih cepat
Proses penggantian paspor hilang akan lebih cepat selesai dengan melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum ke kantor imigrasi. Selain itu, pastikan juga semua keterangan terkait hilangnya paspor dan data-data pemohon dijelaskan secara benar dan sesuai dengan keadaan yang terjadi untuk menghindari penolakan dan penangguhan permohonan paspor pada saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan.
Pemohon yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan terkait kehilangan paspornya akan dipersilakan untuk pulang dan menunggu kabar dari petugas melalui pesan whatsapp terkait proses selanjutnya. Pemohon akan diberikan informasi tanggal pengambilan foto dan biometric untuk selanjutnya diberikan kode billing yang harus dibayar.
Biaya dan Lama Proses
Untuk informasi, biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000,- dan biaya paspor sebesar Rp 350.000,-. Keseluruhan proses permohonan dari awal hingga menjadi paspor memakan waktu 7 – 8 hari atau lebih.