Sebelum Bayar, Cek Lagi! Jenis Permohonan Paspor Tak Bisa Diubah

Yogyakarta – Sedulur Karyo, sebelum mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, pastikan dulu jenis layanan yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhan, ya!

Pasalnya, kalau permohonan sudah diajukan dan sudah mendapatkan kode billing, jenis permohonan tersebut tidak bisa diubah. Jadi, jangan sampai salah pilih layanan karena setiap jenis permohonan memiliki kode billing dan komponen biaya yang berbeda.

Misalnya, Sedulur Karyo sudah memilih permohonan paspor reguler melalui M-Paspor dan telah mendapatkan kode billing dengan biaya sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2024, yaitu Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun atau Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, setelah itu Sedulur Karyo ternyata ingin menggunakan layanan percepatan paspor. Nah, permohonan paspor reguler yang sudah mendapatkan kode billing tersebut tidak dapat diubah menjadi permohonan percepatan hanya dengan menambahkan biaya percepatan sebesar Rp1.000.000.

Kalau ingin menggunakan layanan percepatan, Sedulur Karyo harus mengajukan jenis permohonan layanan percepatan secara walk-in. Biaya layanan percepatan akan langsung tercantum dalam kode billing sesuai dengan masa berlaku paspor yang dipilih.

Misalnya, untuk layanan percepatan dengan paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun, kode billing yang diterbitkan langsung mencantumkan total biaya sebesar Rp1.650.000, yang terdiri dari Rp650.000 biaya paspor 5 tahun dan Rp1.000.000 biaya layanan percepatan. Sementara itu, jika memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun, total biaya yang tercantum dalam kode billing adalah Rp1.950.000, yaitu Rp950.000 biaya paspor 10 tahun ditambah Rp1.000.000 biaya layanan percepatan.

Hal yang sama juga berlaku jika Sedulur Karyo sudah mengajukan permohonan paspor reguler melalui M-Paspor dan sudah melakukan pembayaran, tetapi kemudian baru menyadari bahwa paspor yang dimiliki ternyata rusak atau hilang.

Dalam kondisi seperti ini, tidak bisa ya, Sedulur Karyo, hanya menambahkan biaya denda paspor rusak sebesar Rp500.000 atau denda paspor hilang sebesar Rp1.000.000 pada permohonan paspor reguler yang sudah dibuat sebelumnya.

Sedulur Karyo harus mengajukan permohonan baru sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan, yaitu permohonan penggantian paspor rusak atau permohonan penggantian paspor hilang.

Kenapa harus mengajukan permohonan lagi? Karena setiap jenis permohonan memiliki kode billing yang berbeda. Untuk permohonan paspor hilang, misalnya, kode billing yang diterbitkan sudah mencakup komponen biaya penerbitan paspor dan denda paspor hilang. Begitu juga dengan permohonan paspor rusak yang memiliki perhitungan biaya sesuai dengan jenis permohonan tersebut.

Jadi, sebelum mengajukan permohonan di M-Paspor, pastikan dulu layanan yang dipilih sudah benar dan sesuai dengan kondisi paspor serta kebutuhan Sedulur Karyo. Jangan terburu-buru melakukan pembayaran sebelum memastikan jenis permohonannya sudah tepat.

Yuk, lebih teliti sebelum memilih! Dengan begitu, proses pengajuan paspor bisa berjalan lebih lancar dan Sedulur Karyo tidak perlu mengajukan permohonan baru karena salah memilih jenis layanan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan dan informasi keimigrasian yang mudah dipahami, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Ingat ya, Sedulur Karyo: sudah dapat kode billing, jenis permohonan tidak bisa diubah! Jadi, pastikan pilihannya sudah benar sebelum bayar.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart