Mulai 5 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Yogyakarta Resmi Menjadi Kelas I Non TPI
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Agustus 2026 dan mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Oktober 2026. Keputusan ini memuat penyesuaian nama, nomenklatur, kelas, serta wilayah kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan penataan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta memiliki wilayah kerja yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo memiliki wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul.
Perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta merupakan bagian dari penataan organisasi dan pembagian wilayah kerja keimigrasian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan pembagian pelaksanaan fungsi pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dengan wilayah kerja Kabupaten Kulon Progo berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) yang berlokasi di Kabupaten Kulon Progo menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak sekadar merupakan perubahan nama, tetapi juga mencerminkan penyesuaian wilayah kerja dan pembagian fungsi keimigrasian antarunit pelaksana teknis di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meskipun mengalami perubahan nomenklatur, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta tetap melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan. Pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta juga akan terus memperkuat kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian dengan mengedepankan profesionalisme, responsivitas, integritas, modernisasi, dan akuntabilitas. Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari langkah penataan organisasi untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan lebih terarah sesuai dengan wilayah kerja dan karakteristik masing-masing Kantor Imigrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.


There are no comments