Kenali Kewajiban Penjamin Orang Asing, Jangan Sampai Lupa!
Yogyakarta – Kehadiran Orang Asing di Indonesia tentu perlu didukung dengan pengawasan yang baik agar keberadaan dan kegiatannya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban penjamin bagi Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63. Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan penjamin dan apa saja tanggung jawabnya?
Siapa yang disebut penjamin?
Secara sederhana, penjamin adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjamin keberadaan Orang Asing selama berada di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Orang Asing tertentu yang memang diwajibkan memiliki penjamin, keberadaan penjamin bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Bukan sekadar menjamin keberadaan
Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 6 Tahun 2011, penjamin bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya selama berada di Indonesia.
Selain itu, penjamin juga wajib melaporkan apabila terdapat perubahan, antara lain:
- Status sipil Orang Asing;
- Status keimigrasian; dan
- Alamat tempat tinggal Orang Asing yang dijamin.
Jadi, kalau ada perubahan penting terkait Orang Asing yang dijamin, jangan lupa untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana kalau izin tinggalnya habis?
Nah, ini juga penting.
Penjamin memiliki kewajiban untuk membayar biaya yang timbul dalam rangka memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia, apabila Orang Asing yang dijaminnya:
- Telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
- Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Artinya, tanggung jawab penjamin tidak berhenti ketika Orang Asing tersebut sudah berada di Indonesia. Penjamin tetap memiliki kewajiban sesuai ketentuan apabila terjadi kondisi tertentu yang mengharuskan Orang Asing meninggalkan Indonesia.
Sederhananya, kenali tanggung jawabnya dan jangan menganggap penjamin hanya sebatas nama di dokumen.
Penjamin perlu memastikan Orang Asing yang dijamin tetap berada dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Jika ada perubahan status sipil, status keimigrasian, atau alamat, segera lakukan pelaporan sesuai prosedur.
Dengan memahami kewajiban ini, penjamin ikut berperan dalam menciptakan tertib administrasi dan pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Ada Sanksi Hukumnya
Tanggung jawab sebagai penjamin juga bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan.
Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Karena itu, menjadi penjamin bukan sekadar mencantumkan nama dalam dokumen. Ada tanggung jawab yang melekat, termasuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan keimigrasian.
Jadi, sebelum menjadi penjamin, pastikan memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Sedulur Karyo, bagi yang menjadi penjamin Orang Asing dan masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban penjaminan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas keimigrasian. Lebih baik memahami kewajibannya sejak awal daripada baru mencari tahu ketika muncul masalah.Ingat, menjadi penjamin bukan hanya soal menjamin keberadaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab untuk memastikan Orang Asing yang dijamin tetap tertib dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian.


There are no comments