Cara Perpanjang Paspor Online 2022; Istilah Yang Sesuai
Cara perpanjang paspor online 2022 sangatlah mudah dan cepat selama pemohon dapat memenuhi persyaratan paspor. Sebagaimana kita ketahui paspor adalah dokumen wajib saat berpergian keluar negeri. Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor dan habis masa berlakunya maupun penuh halaman serta akan menggunakannya, diwajibkan untuk melakukan penggantian paspor. Perlu diketahui, penggunaan istilah yang tepat bukanlah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.
Penggantian paspor
Perpanjangan paspor bukanlah istilah yang tepat dikarenakan buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama. Memang secara masa berlaku, paspor yang dilakukan penggantian akan memanjang. Lebih jauh, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.
Masa berlaku dan Biaya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun, Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia diatas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 (lima) tahun.
Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Alur permohonan
Cara perpanjang paspor online 2022 cukup mudah. Pemohon hanya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pra permohonan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStor. Aplikasi m-paspor membantu pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP. Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Setelah mendapatkan antrian melalui m-paspor, pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

