Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap

Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap

Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut dilaksanakan di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus meresmikan Desa Binaan Imigrasi Kapanewon Kokap pada Senin (06/11/2023) di aula Kantor Kapanewon Kokap. Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta turut hadir dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap.

Pada sambutannya, Muhammad Yani Firdaus menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah sebagai langkah preventif dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami berkeinginan dengan pembentukan Desa Binaan ini mari kita sama-sama berkomitmen kepada seluruh aparat desa dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan penyeludupan manusia,” ujarnya. Kemudian Muhammad Yani berharap agar tidak ada warga Kapanewon Kokap yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Nur Ariwibowo selaku perwakilan Kapanewon Kokap dalam sambutannya mengapresiasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap dan meminta kepada undangan yang hadir untuk mengikutinya dengan seksama.

“Kegiatan ini akan menjadi pengetahuan kita, sebagai benteng kita karena sekarang sudah banyak tawaran-tawaran dari biro jasa atau menampung tenaga kerja, menawarkan pekerjaan yang menjanjikan, kita harus perlu perhatikan,” kata Nur Ariwibowo.

Dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi ini, dipaparkan materi tentang Penerbitan Paspor oleh Hyacintha Handayani selaku Analisis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Yogyakarta. “Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara,” ujarnya.

Kemudian Hyacintha menuturkan jika pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku wajib mendaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, sedangkan untuk pengurusan paspor hilang dan rusak bisa langsung datang.

Selain pemaparan paspor, dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap juga dipaparkan materi tentang pelayanan PMI. Pemaparan tersebut dilaksanakan oleh Atik Yuniastuti selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo.

Program Desa Binaan Imigrasi sendiri diinisiasi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Program tersebut digulingkan dalam rangka menanggulangi permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara lainnya.

Program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terkait prosedur permohonan paspor dan informasi keimigrasian.

Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart