Dekatkan Pelayanan, Kantor Imigrasi Yogyakarta Kembali Gelar Eazy Passport
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melaksanakan pelayanan Eazy Passport. Kali ini Eazy Passport digelar di Kantor Tim Penggerak PKK D.I. Yogyakarta yang terletak di Komplek Kepatihan Danurejan pada Selasa (21/03/2023).
Jumlah pemohon yang hadir dalam layanan Eazy Passport ini sebanyak 38 orang dengan rincian 28 orang melakukan penggantian paspor habis berlaku dan 10 orang mengajukan permohonan paspor baru.

Istri Wakil Gubernur DIY, GKRBAyA Paku Alam turut hadir dalam Eazy Passport ini. Dirinya mengungkapkan sangat senang dengan adanya Pelayanan Eazy Passport yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Yogyakarta. “Ibu-ibu tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Ini pelayanan yang luar biasa sekali. Semoga layanan ini bisa menjangkau ibu-ibu yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi,” kata GKRBAyA Paku Alam.

Rismarwanto, Staf Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY yang juga hadir untuk mengurus paspor mengatakan dirinya sangat terbantu dengan adanya Layanan Eazy Passport ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta yang telah datang dan memfasilitasi kamu untuk mengajukan permohonan paspor secara kolektif,” ucapnya.

Pemohon lainnya, Agnes yang merupakan ASN Diskominfo DIY mengungkapkan apresiasi atas Layanan Eazy Passport yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta. “Dengan adanya Layanan Eazy Passport kami sangat terbantu dalam proses pembuatan paspor karena cepat dan efisien ,” ungkapnya.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Eazy Passport merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian.

Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perkantoran, institusi pendidikan, komunitas atau organisasi serta warga kompleks perumahan dengan ketentuan jumlah pemohon 20 sampai 50 orang per hari dalam satu tempat.