Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Imigrasi Yogyakarta Siap Melayani Pemberian VoA dan BVK Bagi WNA
Sleman, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersiap kembali melayani pembukaan penerbangan internasional setelah ditutup akibat pandemi Covid-19. Rencananya, penerbangan internasional di Yogyakarta International Airport (YIA) kembali dibuka pada Rabu (27/4/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yayan Indriana mengatakan pada akhir April ini pemerintah membuka jalur penerbangan internasional melalui YIA. Dari sembilan bandara, YIA menjadi salah satu bandara yang dibuka.
“Pembukaan penerbangan internasional ini tentu akan membawa multiplier effeck bagi perekonomian DIY seperti pariwisata, perhotelan dan sebagainya,” katanya dalam Sosialisasi Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Masa Pandemi Covid-19 di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Senin (11/4/2022).
Dia menjelaskan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). “Semoga dengan dibukanya kembali jalur penerbangan internasional di Jogja dapat kembali menggerakkan perekonomian DIY. Intinya, Imigrasi Yogyakarta siap untuk melaksanakan tugas,” kata Yayan.
Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Yogyakarta, Sigit Jatmiko menambahkan untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000 sesuai dengan PP No.28/2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” katanya.
Dia menekankan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Ia juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan Keimigrasian.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri juga oleh pejabat struktural Divisi keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI. Yogyakarta, perwakilan dari Bea Cukai DI. Yogyakarta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan DI. Yogyakarta, unsur masyarakat yang terdiri dari perwakilan manajemen hotel, beberapa universitas dan perusahaan di DI. Yogyakarta.