Dukung Reformasi Birokrasi, Kantor Imigrasi Yogyakarta Lakukan Pemusnahan Arsip

Dukung Reformasi Birokrasi, Kantor Imigrasi Yogyakarta Lakukan Pemusnahan Arsip

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/11/2022) di aula Kantor Imigrasi Yogyakarta. Kegiatan pemusnahan arsip secara simbolis ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, perwakilan Lapas Kelas IIa Yogyakarta serta Lapas Narkotika Kelas IIa Yogyakarta.

Sementara itu, Zuhria Dhamayanti selaku Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan Kantor Imigrasi Yogyakarta sangat penting. “Kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta adalah bukti nyata serta berkomitmen dalam pelaksanaanya pengelolaan arsip yang baik dan benar. Sehingga pemusnahan arsip ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengurangi penumpukkan arsip,” ujarnya.

Kemudian Zuhria mewakili Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Yogyakarta. “Biro Umum memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terhadap kinerja pengelolaan arsip yang baik serta atas partisipasi yang aktif dalam mendukung Indeks Penilaian Reformasi Birokrasi dalam hal pengelolaan arsip di lingkungan Kementeran Hukum dan Hak Asas Manusia. Terlebih kini pengelolaan arsip menjadi bagian dari target yang harus dicapai di tahun 2022 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.”tuturnya.

Total arsip yang dimusnahkan mencapai 65.996. Jumlah ini terdiri dari 4.184 arsip Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari tahun 2018, serta 61.812 arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tahun 2018-2019. Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip-arsip tersebut telah melalui serangkaian tahapan, diantaranya penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Setelah dinilai oleh panitia dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian arsip-arsip yang diajukan Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk dimusnahkan diverifikasi dan dinilai oleh tim dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hasilnya ANRI menyetujui pemusnahan arsip-arsip yang telah dinilai melalui Keputusan Kepala ANRI Nomor B-KN.00.03/142/2022 tertanggal 08 Juli 2022.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart