Empat WNA Melanggar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Tindakan Tegas dan Humanis
Yogyakarta, 23 September 2025 – Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar press release pada Selasa (23/9/2025) terkait penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Tedy Riyandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, dengan melibatkan sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DI Yogyakarta serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta. Empat WNA Diduga Langgar Aturan
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran:
TOG (Jerman) – pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
CJM (Australia) – pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.
SJ (India) – pemegang Izin Tinggal Terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
CAS (Belanda) – pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Adapun jadwal deportasi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport).
CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis.
“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Sefta.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Tedy Riyandi, menyampaikan imbauan kepada seluruh WNA di Yogyakarta.
“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait sangat penting agar lingkungan kita tetap kondusif,” ungkapnya.
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Selain penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, layanan informasi, dan kerjasama dengan TIMPORA serta masyarakat. Upaya ini bertujuan agar WNA memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.
Dengan langkah tersebut, diharapkan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, sekaligus ramah bagi warga lokal maupun warga negara asing. Kantor Imigrasi Yogyakarta – Bersama Masyarakat, Menciptakan Lingkungan yang Aman, Tertib, dan Ramah bagi Semua.