Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Pendampingan Orang Tua

Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Pendampingan Orang Tua

Paspor merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika akan bepergian keluar negeri, termasuk bagi anak di bawah umur. Ada banyak sekali kondisi yang menyebabkan sang buah hati tidak tinggal bersama orang tua, baik karena orang tuanya sedang berada atau bekerja di luar negeri, orang tua telah bercerai, maupun karena kedua orang tua telah meninggal. Pada kesempatan kali, Karyo akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor anak tanpa pendampingan orang tua, khususnya anak di bawah umur.

Persyaratan permohonan paspor bagi anak yang karena suatu dan lain hal tidak bisa didampingi orang tua secara umum sama dengan persyaratan permohonan paspor yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. untuk itu, pemohon perlu mempersiapkan beberapa berkas seperti E-KTP orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri, akta kelahiran/surat baptis, buku nikah orang tua, kartu keluarga, surat penetapan ganti nama jika mengganti nama, dan paspor lama kalau sebelumnya sudah punya paspor.

Setelah semua persyaratan umum dilengkapi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika pemohon akan pergi ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor berdasarkan kondisi yang dihadapi, antara lain:

  1. Orang Tua Tidak Berada di Indonesia

Bagi anak di bawah umur yang akan memohon paspor namun kedua orang tua tidak berada di Indonesia, seperti sedang bekerja di luar negeri atau bahkan menetap di sana, orang tua pemohon dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga lain yang sudah dewasa untuk mewakilkan. Orang tua membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai dan diberikan kepada penerima kuasa sebagai penanggung jawab anak tersebut dengan tidak lupa mengirimkan salinan dokumen kependudukan, yaitu e-KTP dan paspor.

  1. Orang Tua Telah Bercerai

Apabila anak yang memohon paspor memiliki orang yang telah bercerai, persyaratan buku nikah orang tua dapat langsung diganti dengan beberapa dokumen, yaitu akta perceraian dan hak pengasuhan anak. Terkait hak asuh yang jatuh ke salah satu orang tua, dapat melampirkan akta hak asuh anak yang dikeluarkan oleh pengadilan dan identitas orang tua yang digunakan ketika permohonan adalah e-ktp dan paspor orang yang tua yang memiliki hak asuh. Selain itu, orang tua sang anak juga dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi.

  1. Kedua Orang Tua Telah Meninggal Dunia

Pengajuan permohonan paspor bagi anak di bawah umur yang kedua orang tuanya telah meninggal dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak dengan melampirkan akta hak asuh Anak yang dikeluarkan oleh pengadilan serta kartu keluarga di mana identitas sang anak terdaftar.

Setelah semua persyaratan dipersiapkan silakan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal yang telah didapatkan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Anak di bawah umur yang akan mengajukan permohonan paspor dapat registrasi ke aplikasi dengan data diri dan NIK anak yang terdapat di kartu keluarganya.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart