Ini Daftar Orang Asing yang Berhak Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Salah satu jenis izin tinggal yang dapat digunakan Warga Negara Asing untuk bisa melakukan aktivitas di Indonesia adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Berdasarkan Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian, Izin tinggal terbatas adalah izin keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Izin tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk/ tinggal di wilayah Indonesia yang memiliki tujuan tertentu yang mengharuskan orang asing tersebut tinggal lebih lama di Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas memiliki jangka waktu yang beragam sesuai dengan permohonan yang diajukan. Jangka waktu izin tinggal terbatas paling singkat yaitu 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 2 (dua) tahun. Selain itu, ITAS juga dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut?
Sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada:
- Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
- Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Untuk mengajukan permohonan izin tinggal terbatas (ITAS), penjamin orang asing mendaftarkan secara online melalui laman izintinggal-online.imigrasi.go.id pada menu IT Online lalu pilih bagian “ITAS onlineâ€. Sedangkan untuk perpanjangannya, pemohon datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi terdekat.