Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Jangan Lakukan Ini pada Paspormu
  • Berita
  • Informasi

Jangan Lakukan Ini pada Paspormu

Gilang Cahyadi 13/12/2022 2 min read
Mbak-Ayi-Paspor-scaled

JAKARTA – Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warganya untuk melakukan perjalanan antarnegara. Bak Kartu Tanda Penduduk, paspor menjadi bukti identitas kita sebagai warga Indonesia.

Implikasinya, sebagai pemegang paspor RI kita juga berhak memperoleh perlindungan pemerintah meskipun kita sedang berada di belahan dunia yang lain.

Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor.

Berikut adalah 5 hal yang haram dilakukan pada paspor yang masih berlaku:

1. Dicoret-coret

Seorang pria warga negara Tiongkok tertahan di Korea karena halaman biodata paspornya dicoret-coret Sang Anak yang masih balita.

Kabarnya, mereka bermaksud pulang kampung ke Tiongkok usai pelesir ke Korea. Sayangnya, niat mereka harus urung karena foto Sang Bapak pada paspor tidak lagi bisa dikenali.

Peristiwa ini memang terjadi sekitar delapan tahun lalu, namun pelajaran yang bisa diambil masih relevan hingga saat ini

2. Distempel bukan oleh petugas berwenang.

Di Indonesia, paspor biasa diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Namun demikian, kewenangan menerakan cap ketibaan, keberangkatan, tanda masuk dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

3. Distaples

Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples.

Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Dibasahi

Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air sehingga membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

5. Digunting

Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor. Jangan coba melakukan ini pada paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan pastinya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga paspor baik-baik, agar tidak hilang, rusak maupun cacat. Dokumen negara selayaknya dijaga dengan baik,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Untuk paspor yang hilang, rusak atau cacat, ada denda yang dikenakan selain biaya penerbitan buku paspor,” tutup Achmad.

Sumber : imigrasi.go.id

About the Author

Gilang Cahyadi

Editor

View All Posts

Post navigation

Previous: Paspor TKI Gratis, Simak Cara Pengurusannya
Next: Status Pembayaran M-Paspor Tak Berubah dalam 24 Jam, Pemohon Bisa Hubungi Live Chat dan E-Mail

Related Stories

WhatsApp Image 2025-08-21 at 15.47.41
2 min read
  • Berita
  • Kegiatan

Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta

Hyacintha Purwitasari 21/08/2025
deportasi WN malaysia blur
2 min read
  • Berita

MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA

Hyacintha Purwitasari 19/08/2025
foto swiss blur dua
2 min read
  • Berita

SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Hyacintha Purwitasari 14/08/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.